SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Bantul meluncurkan aplikasi registrasi destinasi wisata (Resi Deswita). Aplikasi ini dibuat untuk mewadahi objek wisata yang belum jelas statusnya.
Untuk bisa dinyatakan sebagai tempat wisata harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Itu sesuai dengan aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nomor 18 tahun 2006.
Selain TDUP, juga ada desa wisata. Namun, tidak seluruh desa di Bantul berstatus sebagai desa wisata.
"Persoalannya sekarang adalah tidak semua desa merupakan desa wisata. Padahal di Bantul hampir semua desa punya objek wisata," papar Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Bareng 4 Anak dari Jateng, Bocah Berambut Gimbal Asal Bantul Ikut Ruwatan di Dieng
Kwintarto mengatakan, jumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari ada sekitar 257. Dari angka itu, belum semuanya mempunyai TDUP.
"Belum banyak destinasi wisata yang punya TDUP. Kalau pun ada jumlanya masih sangat kecil," ujarnya.
Sementara untuk desa wisata ada 39, sehingga destinasi wisata yang belum tercatat TDUP ataupun desa wisata bisa mulai didaftarkan.
"Dari situ kami mencoba pendataan registrasi destinasi wisata," katanya.
Menurutnya, setelah melakukan registrasi di aplikasi Resi Deswita akan tercatat dimana lokasi objek wisata, nama, keunggulannya, sarana dan prasarana apa saja. Harapannya dalam rangka promosi bisa mengetahui potensi destinasi wisata benar-benar sesuai dengan yang didaftarkan.
Baca Juga: Diduga Balap Liar, Sepeda Motor Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Mobil di Bantul
"Itu fungsi pertama dari adanya aplikasi ini," ujarnya.
Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.
"Sekaligus nanti akan dikembangkan untuk mewadahi seluruh pelaku pariwisata di area tersebut," katanya.
Harapannya, seluruh pelaku wisata di Bantul bisa tercatat semua. Adanya registrasi ini mampu memantau pergerakan pariwisata dari sisi aspek pengelolaan dan perkembangan kunjungan wisata yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Aplikasi ini adalah awal untuk melakukan legalisasi destinasi wisata. Ini baru pencatatan saja, belum dilegalkan," terangnya.
Apabila sudah dilegalkan, pihaknya akan mendorong untuk menjadi desa wisata atau TDUP.
Dia juga menyoroti risiko destinasi wisata yang belum legal tapi sudah beroperasi. Yang dikhawatirkan ialah tidak ada yang bisa bertanggungjawab jika terjadi apa-apa.
"Surat Keputusan (SK) dari lurah saja enggak ada. Kelompok ini kan bergerak sendiri, bukan desa wisata. Kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab?," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran? 5 Kolam Renang Terbaik di Karanganyar Ini Wajib Dicoba
-
Ancol Targetkan 660 Ribu Pengunjung Selama Libur Lebaran
-
Belasan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Monas saat H+2 Lebaran 2025
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
12 Tempat Wisata di Jogja yang Bikin Libur Lebaran Berkesan Termasuk Harga Tiketnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY