SuaraJogja.id - Banyak objek wisata (obwis) di Kabupaten Bantul yang belum jelas legalitasnya. Sehingga proposal bantuan yang diajukan baik ke pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten terhambat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, terdapat sekitar 257 obwis berbasis alam, budaya, dan buatan, 43 desa wisata, 10 desa budaya, 9 rintisan desa budaya, 16 museum, 1.200 kelompok seni dan budaya, 75 sentra Usaha Kecil Menengah (UKM), sekitar 449 ribu UMK dan potensi andalan setempat. Sementara itu, di suatu obwis punya banyak kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
"Jadi tidak jarang di satu desa wisata bisa ada beberapa pengelola," katanya saat meresmikan peluncuran aplikasi Registrasi Destinasi Wisata (Resi Deswita) di sebuah warung makan, Selasa (2/11/2021).
Bahkan, kelompok-kelompok pengelola wisata itu belum memiliki surat keputusan dari lurah jika menggunakan tanah kas desa untuk tempat wisata. Terlebih, pengelola wisata belum mendapat surat kekancingan dari Keraton Jogja.
"Pengelolaan objek wisata menggunakan tanah kas desa juga belum memperoleh surat kekancingan dari Keraton," paparnya.
Menurutnya, ini akan menyulitkan pemerintah ketika akan melakukan pembinaan tetapi legalitasnya belum diurus. Walau legalitasnya belum jelas, pengelola wisata tetap mengajukan proposal ke bupati untuk mendapat bantuan.
"Karena legalitasnya belum jelas, jadi saya tidak bisa ambil keputusan. Hal-hal begini jangan diteruskan," katanya.
Halim menyebutkan, pernah ada obwis yang dikelola anak muda lalu mengirimkan proposal sampai ke kementerian. Saat akan diberi bantuan senilai Rp900 juta, bantuan uang tunai itu tidak jadi cair.
"Karena saat diverifikasi tidak memenuhi syarat, akhirnya tidak jadi dapat uang Rp900 juta. Bisa dapat bantuan kalau ada legalitas yang kuat," ujarnya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal, Pria Asal Bantul Ditemukan 3 Jam Setelah Hanyut di Sungai
Untuk itu, adanya aplikasi Resi Deswita bisa mencatat dan mendata objek wisata yang ada di Bumi Projotamansari. Dengan demikian, akan jadi pedoman dalam penyusunan kebijakan serta pembinaan yang berkelanjutan.
"Melalui aplikasi Resi Deswita bisa lebih terstruktur dan tersistem sehingga punya dasar yang kuat untuk memberi fasilitas-fasilitas kepada pengelola wisata," tuturnya.
Kemudian setelah inventarisasi akan ditindaklanjuti soal pengurusan legalitas meliputi status lahan, surat keputusan kepengurusan, hingga siapa saja penyedia jasa pariwisatanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan, registrasi di aplikasi Resi Deswita akan tercatat dimana lokasi objek wisata, nama, keunggulannya, sarana dan prasarana apa saja. Harapannya dalam rangka promosi bisa mengetahui potensi destinasi wisata benar-benar sesuai dengan yang didaftarkan.
"Itu fungsi pertama dari adanya aplikasi ini," ujarnya.
Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Aksi Nekat di Sleman Berujung Apes, Pencuri Kepergok, Barang Curian Ditinggal
-
Anies Kritik Gaya Kepemimpinan Teknokrasi: Selamatkan Lingkungan Butuh Sentuhan Emosi
-
Hingga Akhir Kuartal II, Vanguard Jadi Pemegang Saham Asing Terbesar Milik BBRI
-
Terjadi Ketimpangan Fasilitas Desa dan Kota soal PET Scan, Nyawa Pasien Kanker di Ujung Tanduk
-
Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?