SuaraJogja.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil meringkus buronan bernama Pitoyo setelah kabur dari tempat tinggalnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan terpidana penggelapan uang transaksi handphone di wilayah Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan Pitoyo diringkus oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) di Desa Banjaran Kecamatan Tamanan Kabupaten Pemalang, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Nomor: SP.OPS-23/M.4/Dti/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
"Terpidana kasus penggelapan transaksi jual beli handphone ini menjadi buron dan berhasil ditangkap intelijen Kejati DIY dibantu Kejaksaan Negeri Pemalang. Terpidana sudah menjadi buronan sejak 2014," kata Edi dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Kasus sendiri terjadi selama Januari-Februari 2010 silam, saat Pitoyo membeli 286 unit handphone kepada Rony Wijaya yang bertempat di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kesepakatan pembayaran dilakukan secara cash dengan durasi waktu yang ditentukan. Tapi setelah handphone tersebut dijual oleh terpidana, uang hasil penjualan tidak dibayarkan kepada korban Rony Wijaya. Akibat perbuatan terpidana, Rony mengalami kerugian sebesar Rp149.250.000.
Pitoyo diketahui melanggar pasal 372 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Secara Berlanjut. Berkas perkara sudah ditangani kepolisian dan masuk ke PN Bantul.
"Selanjutnya proses persidangan dilakukan dan terpidana sempat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan (Rutan) per 30 Agustus 2012-18 September 2021," kata dia.
Awalnya PN Bantul mengeluarkan surat putusan bernomor 144/Pid.B/2012/PN BTL, tertanggal 6 Desember 2012 yang hasil putusannya menyatakan bahwa Pitoyo terbukti melakukan perbuatan penggelapan itu namun perbuatannya bukan termasuk pidana.
Selanjutnya dari Putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung bernomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 yang hasil putusannya menyatakan terdakwa Pitoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi
"Kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dan menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," jelasnya.
Pitoyo menjadi buronan tim intelijen Kejati DIY, dikarenakan sejak putusan kasasi diterima Jaksa Kejari Bantul, terpidana tidak ditemukan lagi di rumahnya yaitu di Dusun Bunder RT.21/12 Desa Payahan, Jogonalan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Kemudian pada hari ini (Selasa) terpidana diketahui tinggal di salah satu desa di Kabupaten Pemalang sebagai pedagang burung kicau, mengetahui itu tim Tabur Kejati DIY melakukan penangkapan," kata dia.
Terpidana yang tak berkutik dibawa ke Kejari Pemalang untuk dilakukan penelitian terhadap terpidana, baik fisik maupun administrasi. Kemudian Tim Intelijen Kejati DIY membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Saat ini, lanjut Edi terdakwa sudah diserahkan kepada Kepala Kejari Bantul untuk dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai