SuaraJogja.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil meringkus buronan bernama Pitoyo setelah kabur dari tempat tinggalnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan terpidana penggelapan uang transaksi handphone di wilayah Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan Pitoyo diringkus oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) di Desa Banjaran Kecamatan Tamanan Kabupaten Pemalang, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Nomor: SP.OPS-23/M.4/Dti/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
"Terpidana kasus penggelapan transaksi jual beli handphone ini menjadi buron dan berhasil ditangkap intelijen Kejati DIY dibantu Kejaksaan Negeri Pemalang. Terpidana sudah menjadi buronan sejak 2014," kata Edi dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Kasus sendiri terjadi selama Januari-Februari 2010 silam, saat Pitoyo membeli 286 unit handphone kepada Rony Wijaya yang bertempat di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kesepakatan pembayaran dilakukan secara cash dengan durasi waktu yang ditentukan. Tapi setelah handphone tersebut dijual oleh terpidana, uang hasil penjualan tidak dibayarkan kepada korban Rony Wijaya. Akibat perbuatan terpidana, Rony mengalami kerugian sebesar Rp149.250.000.
Pitoyo diketahui melanggar pasal 372 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Secara Berlanjut. Berkas perkara sudah ditangani kepolisian dan masuk ke PN Bantul.
"Selanjutnya proses persidangan dilakukan dan terpidana sempat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan (Rutan) per 30 Agustus 2012-18 September 2021," kata dia.
Awalnya PN Bantul mengeluarkan surat putusan bernomor 144/Pid.B/2012/PN BTL, tertanggal 6 Desember 2012 yang hasil putusannya menyatakan bahwa Pitoyo terbukti melakukan perbuatan penggelapan itu namun perbuatannya bukan termasuk pidana.
Selanjutnya dari Putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung bernomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 yang hasil putusannya menyatakan terdakwa Pitoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi
"Kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dan menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," jelasnya.
Pitoyo menjadi buronan tim intelijen Kejati DIY, dikarenakan sejak putusan kasasi diterima Jaksa Kejari Bantul, terpidana tidak ditemukan lagi di rumahnya yaitu di Dusun Bunder RT.21/12 Desa Payahan, Jogonalan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Kemudian pada hari ini (Selasa) terpidana diketahui tinggal di salah satu desa di Kabupaten Pemalang sebagai pedagang burung kicau, mengetahui itu tim Tabur Kejati DIY melakukan penangkapan," kata dia.
Terpidana yang tak berkutik dibawa ke Kejari Pemalang untuk dilakukan penelitian terhadap terpidana, baik fisik maupun administrasi. Kemudian Tim Intelijen Kejati DIY membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Saat ini, lanjut Edi terdakwa sudah diserahkan kepada Kepala Kejari Bantul untuk dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu
-
Melalui KUR Perumahan, BRI Ambil Peran Strategis Sukseskan Program Gentengisasi Nasional
-
Puluhan Jemaah Umrah Bantul dan Solo Tertahan di Jeddah, Kemenhaj DIY Pastikan Situasi Aman
-
Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Satu Penumpang Moge Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi
-
Haedar Nashir Kenang Kedekatan dengan Try Sutrisno, Negarawan yang Tak Pernah Pensiun Mengabdi