SuaraJogja.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil meringkus buronan bernama Pitoyo setelah kabur dari tempat tinggalnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan terpidana penggelapan uang transaksi handphone di wilayah Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan Pitoyo diringkus oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) di Desa Banjaran Kecamatan Tamanan Kabupaten Pemalang, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Nomor: SP.OPS-23/M.4/Dti/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
"Terpidana kasus penggelapan transaksi jual beli handphone ini menjadi buron dan berhasil ditangkap intelijen Kejati DIY dibantu Kejaksaan Negeri Pemalang. Terpidana sudah menjadi buronan sejak 2014," kata Edi dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Kasus sendiri terjadi selama Januari-Februari 2010 silam, saat Pitoyo membeli 286 unit handphone kepada Rony Wijaya yang bertempat di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi
Kesepakatan pembayaran dilakukan secara cash dengan durasi waktu yang ditentukan. Tapi setelah handphone tersebut dijual oleh terpidana, uang hasil penjualan tidak dibayarkan kepada korban Rony Wijaya. Akibat perbuatan terpidana, Rony mengalami kerugian sebesar Rp149.250.000.
Pitoyo diketahui melanggar pasal 372 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Secara Berlanjut. Berkas perkara sudah ditangani kepolisian dan masuk ke PN Bantul.
"Selanjutnya proses persidangan dilakukan dan terpidana sempat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan (Rutan) per 30 Agustus 2012-18 September 2021," kata dia.
Awalnya PN Bantul mengeluarkan surat putusan bernomor 144/Pid.B/2012/PN BTL, tertanggal 6 Desember 2012 yang hasil putusannya menyatakan bahwa Pitoyo terbukti melakukan perbuatan penggelapan itu namun perbuatannya bukan termasuk pidana.
Selanjutnya dari Putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung bernomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 yang hasil putusannya menyatakan terdakwa Pitoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Kejati DIY Ingin Jaksa Eka Safitra Dicopot
"Kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dan menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," jelasnya.
Pitoyo menjadi buronan tim intelijen Kejati DIY, dikarenakan sejak putusan kasasi diterima Jaksa Kejari Bantul, terpidana tidak ditemukan lagi di rumahnya yaitu di Dusun Bunder RT.21/12 Desa Payahan, Jogonalan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Kemudian pada hari ini (Selasa) terpidana diketahui tinggal di salah satu desa di Kabupaten Pemalang sebagai pedagang burung kicau, mengetahui itu tim Tabur Kejati DIY melakukan penangkapan," kata dia.
Terpidana yang tak berkutik dibawa ke Kejari Pemalang untuk dilakukan penelitian terhadap terpidana, baik fisik maupun administrasi. Kemudian Tim Intelijen Kejati DIY membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Saat ini, lanjut Edi terdakwa sudah diserahkan kepada Kepala Kejari Bantul untuk dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Berita Terkait
-
Usai Tangkap Tersangka Baru, Polisi Masih Buru Satu DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Karyawan Komdigi
-
Diduga Buronan KPK Jadi Pengawal Bobby Nasution, Netizen Melongo: Lho Kok Bisa?
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
Skandal Pembunuhan Bayaran: Mantan Intelijen India Jadi Buronan FBI?
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia