SuaraJogja.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil meringkus buronan bernama Pitoyo setelah kabur dari tempat tinggalnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan terpidana penggelapan uang transaksi handphone di wilayah Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan Pitoyo diringkus oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) di Desa Banjaran Kecamatan Tamanan Kabupaten Pemalang, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Nomor: SP.OPS-23/M.4/Dti/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
"Terpidana kasus penggelapan transaksi jual beli handphone ini menjadi buron dan berhasil ditangkap intelijen Kejati DIY dibantu Kejaksaan Negeri Pemalang. Terpidana sudah menjadi buronan sejak 2014," kata Edi dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Kasus sendiri terjadi selama Januari-Februari 2010 silam, saat Pitoyo membeli 286 unit handphone kepada Rony Wijaya yang bertempat di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kesepakatan pembayaran dilakukan secara cash dengan durasi waktu yang ditentukan. Tapi setelah handphone tersebut dijual oleh terpidana, uang hasil penjualan tidak dibayarkan kepada korban Rony Wijaya. Akibat perbuatan terpidana, Rony mengalami kerugian sebesar Rp149.250.000.
Pitoyo diketahui melanggar pasal 372 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Secara Berlanjut. Berkas perkara sudah ditangani kepolisian dan masuk ke PN Bantul.
"Selanjutnya proses persidangan dilakukan dan terpidana sempat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan (Rutan) per 30 Agustus 2012-18 September 2021," kata dia.
Awalnya PN Bantul mengeluarkan surat putusan bernomor 144/Pid.B/2012/PN BTL, tertanggal 6 Desember 2012 yang hasil putusannya menyatakan bahwa Pitoyo terbukti melakukan perbuatan penggelapan itu namun perbuatannya bukan termasuk pidana.
Selanjutnya dari Putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung bernomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 yang hasil putusannya menyatakan terdakwa Pitoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi
"Kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dan menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," jelasnya.
Pitoyo menjadi buronan tim intelijen Kejati DIY, dikarenakan sejak putusan kasasi diterima Jaksa Kejari Bantul, terpidana tidak ditemukan lagi di rumahnya yaitu di Dusun Bunder RT.21/12 Desa Payahan, Jogonalan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Kemudian pada hari ini (Selasa) terpidana diketahui tinggal di salah satu desa di Kabupaten Pemalang sebagai pedagang burung kicau, mengetahui itu tim Tabur Kejati DIY melakukan penangkapan," kata dia.
Terpidana yang tak berkutik dibawa ke Kejari Pemalang untuk dilakukan penelitian terhadap terpidana, baik fisik maupun administrasi. Kemudian Tim Intelijen Kejati DIY membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Saat ini, lanjut Edi terdakwa sudah diserahkan kepada Kepala Kejari Bantul untuk dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi