SuaraJogja.id - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta berhasil meringkus buronan bernama Pitoyo setelah kabur dari tempat tinggalnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan terpidana penggelapan uang transaksi handphone di wilayah Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan Pitoyo diringkus oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) di Desa Banjaran Kecamatan Tamanan Kabupaten Pemalang, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Nomor: SP.OPS-23/M.4/Dti/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
"Terpidana kasus penggelapan transaksi jual beli handphone ini menjadi buron dan berhasil ditangkap intelijen Kejati DIY dibantu Kejaksaan Negeri Pemalang. Terpidana sudah menjadi buronan sejak 2014," kata Edi dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Kasus sendiri terjadi selama Januari-Februari 2010 silam, saat Pitoyo membeli 286 unit handphone kepada Rony Wijaya yang bertempat di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul.
Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi
Kesepakatan pembayaran dilakukan secara cash dengan durasi waktu yang ditentukan. Tapi setelah handphone tersebut dijual oleh terpidana, uang hasil penjualan tidak dibayarkan kepada korban Rony Wijaya. Akibat perbuatan terpidana, Rony mengalami kerugian sebesar Rp149.250.000.
Pitoyo diketahui melanggar pasal 372 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Secara Berlanjut. Berkas perkara sudah ditangani kepolisian dan masuk ke PN Bantul.
"Selanjutnya proses persidangan dilakukan dan terpidana sempat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan (Rutan) per 30 Agustus 2012-18 September 2021," kata dia.
Awalnya PN Bantul mengeluarkan surat putusan bernomor 144/Pid.B/2012/PN BTL, tertanggal 6 Desember 2012 yang hasil putusannya menyatakan bahwa Pitoyo terbukti melakukan perbuatan penggelapan itu namun perbuatannya bukan termasuk pidana.
Selanjutnya dari Putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung bernomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 yang hasil putusannya menyatakan terdakwa Pitoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Kejati DIY Ingin Jaksa Eka Safitra Dicopot
"Kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dan menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Catut Nama Istri, Begini Modus Manajer Purchasing Bawa Kabur Duit Kantor Ratusan Juta Rupiah
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai