Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 November 2021 | 21:08 WIB
Sejumlah tersangka kasus peredaran sabu di sebuah spa Jalan Magelang dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebanyak tiga tersangka diciduk petugas BNNP DIY dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (4/11/2021). Tiga tersangka antara lain, DT (41), DW (43) serta kekasih DT berinisial M (25).

Tersangka DT yang mengelola spa tersebut menyembunyikan sabu seberat 3,45 gram ke dalam kotak berisi kopi. Hal itu dilakukan sebanyak 43 kali, mulai Oktober 2020-November 2021.

Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Spa Jadi Klaster Peredaran Narkotika, Kepala BNNP DIY: Jangan Sampai Ini Meluas

Load More