Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 November 2021 | 18:38 WIB
Pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas perbuatannya ini delapan tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junti Pasal 55 Ayat 91 angka 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 Miliar. 

Load More