SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Jogja, Rabu (3/11/2021). Tersangka berinisial M asal Sedayu, Bantul sudah dicurigai karena menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Deni Irwansyah menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka merupakan warga Bantul. Dan tidak memiliki pekerjaan tetap," terang Deni dihubungi wartawan, Kamis (11/11/2021).
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan kepada pelanggan berinisial DF dan AA. Transaksi dilakukan dengan cash on delivery (COD).
"Tersangka menawarkan pil Y itu kepada saksi. Setelah melakukan transaksi, ia kembali ke rumahnya," ujar dia.
Geliat tersangka sudah dipantau sebelumnya oleh petugas. Setelah mendapati petunjuk dan data yang cukup, selanjutnya jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku.
"Setelah mendapat informasi dan petunjuk langsung kami datangi ke rumah tersangka. Setelah digeledah kamu menemukan sejumlah barang berbentuk pil terbungkus plastik," terang dia.
Setelah dilakukan interogasi, M mengaku sudah menjual kepada saksi DF dan AA.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari M antara lain, 8 butir pil Yarindo yang dibungkus plastik. Satu buah handphone dan uang tunai Rp70 ribu. Sementara dari DF dan AA masing-masing didapatkan 10 butir pil Yarindo.
Baca Juga: Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja
Deni menjelaskan, tersangka menjual narkoba karena desakan ekonomi. Tersangka 24 tahun ini tak memiliki pekerjaan yang jelas, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Disinggung dari mana tersangka mendapat narkoba jenis pil Yarindo, Deni belum mau membeberkan. Pihaknya masih mendalami kasus untuk menemukan tersangka lain.
"Masih kami lakukan penyelidikan kepada satu tersangka ini, termasuk dari mana dia mendapat barang tersebut," ujar dia.
Berita Terkait
-
Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja
-
Curi Ponsel di Toko Souvenir, Terapis Pijat di Jogja Diringkus Polisi
-
Spa di Jogja Terciduk Edarkan Sabu 43 Kali, Begini Cara Pengelola Lakukan Transaksi
-
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar 353,99 Gram Sabu di Jepara
-
Kasatresnarkoba Kota Jogja Resmi Gantikan Kasatreskrim Polres Bantul
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku