SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Jogja, Rabu (3/11/2021). Tersangka berinisial M asal Sedayu, Bantul sudah dicurigai karena menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Deni Irwansyah menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka merupakan warga Bantul. Dan tidak memiliki pekerjaan tetap," terang Deni dihubungi wartawan, Kamis (11/11/2021).
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan kepada pelanggan berinisial DF dan AA. Transaksi dilakukan dengan cash on delivery (COD).
"Tersangka menawarkan pil Y itu kepada saksi. Setelah melakukan transaksi, ia kembali ke rumahnya," ujar dia.
Geliat tersangka sudah dipantau sebelumnya oleh petugas. Setelah mendapati petunjuk dan data yang cukup, selanjutnya jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku.
"Setelah mendapat informasi dan petunjuk langsung kami datangi ke rumah tersangka. Setelah digeledah kamu menemukan sejumlah barang berbentuk pil terbungkus plastik," terang dia.
Setelah dilakukan interogasi, M mengaku sudah menjual kepada saksi DF dan AA.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari M antara lain, 8 butir pil Yarindo yang dibungkus plastik. Satu buah handphone dan uang tunai Rp70 ribu. Sementara dari DF dan AA masing-masing didapatkan 10 butir pil Yarindo.
Baca Juga: Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja
Deni menjelaskan, tersangka menjual narkoba karena desakan ekonomi. Tersangka 24 tahun ini tak memiliki pekerjaan yang jelas, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Disinggung dari mana tersangka mendapat narkoba jenis pil Yarindo, Deni belum mau membeberkan. Pihaknya masih mendalami kasus untuk menemukan tersangka lain.
"Masih kami lakukan penyelidikan kepada satu tersangka ini, termasuk dari mana dia mendapat barang tersebut," ujar dia.
Berita Terkait
-
Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja
-
Curi Ponsel di Toko Souvenir, Terapis Pijat di Jogja Diringkus Polisi
-
Spa di Jogja Terciduk Edarkan Sabu 43 Kali, Begini Cara Pengelola Lakukan Transaksi
-
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar 353,99 Gram Sabu di Jepara
-
Kasatresnarkoba Kota Jogja Resmi Gantikan Kasatreskrim Polres Bantul
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul