SuaraJogja.id - Penasihat hukum keluarga dan terduga tersangka dari geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) mengklaim bahwa IS (18) juga menjadi korban dalam tawuran dengan geng Sase (Satu Sewon).
Sebelumnya, penasihat hukum terduga tersangka dari geng Stepiro, Purnomo Santoso mengklaim bahwa IS juga merupakan korban dari tawuran geng itu. Ia menyebut, IS mengalami luka di kaki kiri.
"Kaki kirinya IS itu mengalami luka-luka karena terkena sabetan gir saat tawuran," ujarnya, Minggu (14/11/2021).
IS sempat dibawa ke rumah sakit akibat terkena sabetan gir. Bahkan pihaknya pun mengklaim punya potongan video saat dia di rumah sakit.
"Tidak hanya itu, saat IS ditangkap oleh polisi pun kondisi jalannya masih pincang. Ada saksi-saksi juga yang tahu soal peristiwa tersebut (IS terkena gir)," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya sudah melaporkan balik agar latar belakang kejadian tawuran bisa terungkap lebih detail.
"IS korban juga. Laporan sudah disampaikan ke Polres Bantul pada 9 November 2021," katanya.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan mempersilakan melapor bila memang ada klaim seperti itu. Jajarannya akan menindaklanjutinya dengan catatan ada bukti yang dilampirkan.
"Pastinya akan ditangani laporan tersebut selama ada laporan dan bukti-buktinya jelas. Kalau ada dua alat bukti terpenuhi akan diproses, intinya kami tegas," paparnya kepada SuaraJogja.id, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan
Seperti diketahui, Polres Bantul menangkap 11 pelajar dari Stepiro yang terlibat tawuran antar geng dengan geng Sase (Satu Sewon). Delapan pelajar langsung dilakukan penahanan.
"Untuk tiga pelajar lainnya belum ditahan karena masih di bawah umur. Tapi kami pastikan mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, 11 pelajar itu saat tawuran punya peran masing-masing yaitu sebagai pengemudi motor (joki). Dan ada yang diboncengkan selaku eksekutor.
"Empat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor yaitu IS (18), NWSU (18), MNH (18), MFR (19). Sementara yang jadi joki MYEP (18), WKR (20), ATK (18), dan RFS (18)," jelasnya.
Tiga pelaku yang masih di bawah umur pun bertindak sebagai joki. Mereka berinisial JA (16) asal Depok, Sleman; CA (16) Mantrijeron, Kota Jogja; dan ZFN (17) asal Ngemplak, Sleman.
"Selain itu kami juga masih memburu tiga orang lainnya yaitu MM, F, dan A. Sebenarnya ada satu orang lagi yaitu I tapi sudah meninggal karena kecelakaan," paparnya.
Berita Terkait
-
Cegah Tawuran di Belawan, Polisi Buka Pesantren Kilat
-
Terduga Pelaku Tawuran Berstatus Pelajar, Begini Kata Polisi Soal Hak Pendidikannya
-
Terjebak di Tengah Tawuran di Cakung, Kurir Lepas Tewas Dibacok di Lengan Kiri
-
Polisi Bekuk Penembak Warga saat Tawuran Pecah di Belawan
-
Pulang Kerja dan Terjebak di Tengah Tawuran Remaja di Cakung, DTH Tewas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk