SuaraJogja.id - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan bahwa para pejabat tidak perlu merasa was-was atau takut dengan keberadaan lembaga antirasuah tersebut.
Terlebih jika memang mereka tidak terlibat sama sekali dengan penyelewengan dana atau bentuk tindak pidana korupsi apapun. Ia memastikan bahwa penindakan atau penegakan hukum oleh KPK hanya akan menyasar orang-orang yang terbukti bersalah sama seperti penegakan hukum lain.
“Intinya begini, kalau tidak korupsi kenapa takut dengan KPK. Kami ini kan hanya melaksanakan tugas. Intinya orang yang takut KPK itu hanya orang yang korupsi saja, kalau enggak korupsi kenapa takut,” kata Kumbul saat ditemui awak media di The Rich Jogja Hotel, Rabu (17/11/2021).
Dalam kesempatan ini, Kumbul memastikan bahwa para pejabat pun tidak lepas dengan bimbingan teknis oleh KPK. Tujuannya sebagai upaya pencegahan tindak korupsi itu terjadi kembali.
Salah satu yang dilakukan adalah memberikan edukasi dalam program Mintoring Centre for Prevention (MCP). Hal ini secara tidak langsung guna menganggapi pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang belum lama ini ramai diperbincangkan.
Terkait supaya KPK terlebih dahulu memberitahu para pejabat sebelum bertindak melakukan penegakan hukum berupa perasi tangkap tangan (OTT).
“Sebenarnya memang edukasi ke pejabat itu intens. Ada program MCP, ada 8 area untuk mencegah terjadinya korupsi. Dari peraturan hingga implementasinya. Termasuk seperti hari ini pencegahan melalui kegiatan pendidikan. Ini bagian mengingatkan juga,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kumbul menjelaskan bahwa MCP merupakan sistem yang digunakan memantau kinerja setiap lembaga atau pemerintah setiap saat. Dalam rangka juga untuk membangun sistem yang baik.
Sehingga tidak ada celah terjadinya korupsi oleh sejumlah pihak di mana pun bertugas. Guna memastikan pelaksanaannya berjalan dengan maksimal MCP juga dilengkapi sejumlah indikator.
Baca Juga: Heboh Video Permintaan Bupati Banyumas soal OTT KPK
“Ada 103 indikator, ini dalam rangka mencegah korupsi juga di pemerintahan daerah dan pemerintah provinsi,” tuturnya.
Ditambahkan Kumbul, KPK sendiri memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem serta penegakan hukum.
Sebelumnya KPK juga sudah angkat bicara terkait viralnya pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang tersebar di media sosial terkait penanganan operasi tangkap tangan (OTT).
Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut selama kepala daerah fokus menjalankan tugas untuk mensejahterakan warga dan menjalani ketentuan sesuai hukum. Tentu, tak perlu khawatir ditangkap dalam OTT KPK.
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata Ipi melalui keteranga tertulisnya, Senin (15/11/2021).
Berita Terkait
-
KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DAK Lamteng, Azis Syamsuddin Diduga Terlibat
-
Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
-
Usut Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Bekasi, KPK: Diduga Ada Penyimpangan
-
Selain Butuh Peran Masyarakat, Ini 3 Strategi Utama KPK Berantas Korupsi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang