Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 19 November 2021 | 18:37 WIB
Genteng rumah milik Paliyem di Paten, Srihardono, Pundong, Bantul yang sudah dibongkar dan hendak dijual oleh anaknya. (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pundong)

"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.

Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul

Load More