SuaraJogja.id - Nasib pilu dialami oleh Paliyem (53) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Anak kandungnya yang berinisial DRS (24) tega menjual seluruh perabotan hingga genteng rumah milik ibunya.
Sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu, akhirnya menempuh jalur hukum. Lantaran sudah tak sanggup lagi menghadapi perbuatan anaknya.
Namun demikian apa sebenarnya motif di balik aksi DRS, yang tega menjual seluruh isi perabot rumah bagi sampai genteng rumah.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo membenarkan bahwa Paliyem telah melapor ke Polsek Pundong. Kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul
"Ini sekarang laporannya sudah kami proses," paparnya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, DRS siap menjalani proses hukum yang berlaku akibat perbuatannya. Bahkan dia mengaku siap menebus kesalahannya dengan mendekam di dalam penjara.
"Di hadapan ibunya dia ngaku siap menanggung risiko, dan tidak dendam sama ibunya. Dia siap mlebu (penjara) nggo nebus kelakuan ku," tuturnya menirukan perkataan DRS.
Seperti diketahui, motif DRS ialah memberi uang kepada seorang perempuan yang belum lama dikenal di Giwangan, Kota Jogja.
"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya.
Baca Juga: UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa
Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lantas perbuatannya diketahui sang ibu ketika pada Minggu (7/11/2021) tetangganya memberitahu bahwa genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu pun akan dijual oleh anaknya.
"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.
Berita Terkait
-
Viral Pencari Bekicot Dituduh Mencuri Oleh Polisi, Kapolres Grobogan Minta Maaf, Aipda IR Diperiksa Propam
-
Pria di Florida Curi Anting Berlian Rp6,6 Miliar dan Menelannya
-
Cek Fakta: Penjemputan Yudis Anak Yatim yang Diarak Warga karena Curi Pisang
-
Gus Miftah Beri Bantuan Puluhan Juta ke Remaja yang Diarak Keliling Kampung karena Curi Pisang
-
Waspada! Begini Modus Komplotan Pencuri Perhiasan Anak yang Beraksi di Mall, 4 Wanita Diciduk
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Menpora: Sapu Bersih Lawan Australia dan Bahrain!
-
Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
Terkini
-
Kematian Akibat Leptospirosis Menurun di Kulon Progo, Ini Rahasianya
-
Pasar Murah Sleman Jelang Lebaran Diminati Warga, Beberapa Jam sudah Ludes
-
Bukan MinyaKita, Polisi Selidiki Minyak Goreng 'Mikita' yang Tak Sesuai Takaran di Jogja
-
BKD DIY Ingatkan WFA Bukan Libur, ASN Diminta Tetap Beri Pelayanan Prima
-
Stok Aman, Harga Stabil, Pemda DIY Jamin Kebutuhan Pokok Ramadan 2025 di Kulon Progo Terpenuhi