SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak secara tegas penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022 sebesar yang ditetapkan Pemda DIY pada Jumat (19/11/2021). Penolakan tersebut disebabkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan para buruh dan pekerja di DIY.
Pemda menetapkan UMP DIY pada 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Angka ini hanya naik Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan 2021.
"Kami menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, DPD KSPSI merasa kecewa berat dan tidak puas atas besaran UMP DIY 2022," papar Ketua DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Jumat Sore.
Menurut Irsyad, kenaikan UMP DIY 2022 yang tak signifikan hanyalah cerita lama yang terus berulang-ulang. Justru upah buruh tak pernah istimewa di DIY yang menyandang predikat istimewa.
Upah Murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Sebab upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Bahkan persentase kenaikan upah minimum yang tak lebih dari 5 persen dari Pemda DIY disebut tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Juga tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah.
"Kenaikan upah yang hanya secuil itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19 ," paparnya.
Irsyad menambahkan, keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yanng membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Penetapan UMP DIY 2022 dilakukan dengan tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah.
Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus atau ormula yang tak berbasis survei KHL. Penetapan hanya mengandalkan angka-angka yang sudah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut
"Karena itu dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, DPD KSPSI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan Pemda menetapkan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Mereka terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, BPS dan akademisi. Karenanya semua pihak diminta mentaati kebijakan tersebut.
"Jadi kembali lagi ini didasari pada aspek penghitungan inflasi ya. Pertumbuhan ekonomi daerah inflasi rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka
-
Kebiasaan Duduk Berjam-jam Bisa Ganggu Fungsi Otak
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut