SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak secara tegas penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022 sebesar yang ditetapkan Pemda DIY pada Jumat (19/11/2021). Penolakan tersebut disebabkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan para buruh dan pekerja di DIY.
Pemda menetapkan UMP DIY pada 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Angka ini hanya naik Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan 2021.
"Kami menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, DPD KSPSI merasa kecewa berat dan tidak puas atas besaran UMP DIY 2022," papar Ketua DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Jumat Sore.
Menurut Irsyad, kenaikan UMP DIY 2022 yang tak signifikan hanyalah cerita lama yang terus berulang-ulang. Justru upah buruh tak pernah istimewa di DIY yang menyandang predikat istimewa.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut
Upah Murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Sebab upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Bahkan persentase kenaikan upah minimum yang tak lebih dari 5 persen dari Pemda DIY disebut tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Juga tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah.
"Kenaikan upah yang hanya secuil itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19 ," paparnya.
Irsyad menambahkan, keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yanng membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Penetapan UMP DIY 2022 dilakukan dengan tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah.
Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus atau ormula yang tak berbasis survei KHL. Penetapan hanya mengandalkan angka-angka yang sudah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 19 November 2021 di Puskesmas dan Depan MR DIY
"Karena itu dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, DPD KSPSI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Disorot Mancanegara, Diwartakan Inggris Hingga Rusia
-
Giliran Emak-emak Turun ke Jalan Tolak UU TNI
-
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan