SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak secara tegas penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022 sebesar yang ditetapkan Pemda DIY pada Jumat (19/11/2021). Penolakan tersebut disebabkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan para buruh dan pekerja di DIY.
Pemda menetapkan UMP DIY pada 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Angka ini hanya naik Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan 2021.
"Kami menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, DPD KSPSI merasa kecewa berat dan tidak puas atas besaran UMP DIY 2022," papar Ketua DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Jumat Sore.
Menurut Irsyad, kenaikan UMP DIY 2022 yang tak signifikan hanyalah cerita lama yang terus berulang-ulang. Justru upah buruh tak pernah istimewa di DIY yang menyandang predikat istimewa.
Upah Murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Sebab upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Bahkan persentase kenaikan upah minimum yang tak lebih dari 5 persen dari Pemda DIY disebut tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Juga tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah.
"Kenaikan upah yang hanya secuil itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19 ," paparnya.
Irsyad menambahkan, keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yanng membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Penetapan UMP DIY 2022 dilakukan dengan tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah.
Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus atau ormula yang tak berbasis survei KHL. Penetapan hanya mengandalkan angka-angka yang sudah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut
"Karena itu dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, DPD KSPSI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," tandasnya.
Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan Pemda menetapkan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Mereka terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, BPS dan akademisi. Karenanya semua pihak diminta mentaati kebijakan tersebut.
"Jadi kembali lagi ini didasari pada aspek penghitungan inflasi ya. Pertumbuhan ekonomi daerah inflasi rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta