SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022. Keputusan didasarkan pada sejumlah indikator yang ditetapkan Pemda mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hingga Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Kenaikan UMP DIY pada 2022 ditetapkan sebesar Rp75.915,53 dari 2021. Dengan demikian UMP DIY pada tahun depan menjadi sebesar Rp1.840.915,57.
Dalam aturan baru ini, Kota Yogyakarta memiliki UMP tertinggi sebesar Rp2.153.970, naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari 2021. Disusul Sleman sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen.
Bantul sebesar Rp1.916.848, naik Rp74.388 atau naik 4,04 persen, Kulon Progo Rp1.904.275, naik Rp99.275 atau naik 5,50 persen. Sedangkan Gunungkidul memiliki UMP terendah sebesar Rp1.900.000, naik Rp130.000 atau naik 7,34 persen.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/11/2021) mengungkapkan Pemda sudah menetapkan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik dan akademisi. Karenanya semua pihak diminta mentaati kebijakan tersebut.
"Jadi kembali lagi ini didasari pada aspek penghitungan inflasi ya. Pertumbuhan ekonomi daerah inflasi rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ungkapnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Sultan meminta pengusaha untuk membayar upah pekerja sesuai aturan yang berlaku. Bila tidak dilakukan, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi, baik berupa teguran maupun pidana.
Menurut Sultan, Pemda sengaja memasukkan klausul tersebut dengan maksud agar pengusaha memahami konsekuensi yang ditetapkan. Pemda menetapkan
"Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin [pengusaha] menangguhkan sudah tidak boleh lagi. Tidak boleh menangguhkan dan tidak boleh membayar di bawah UMK," paparnya.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan, Pemda memang akan sanksi bagi pengusaha yang tidak taat pada aturan UMK di masing-masing kabupaten/kota.
"Kan sudah ada regulasi dan aturan pemerintah, regulasinya sudah ada," ungkapnya.
Besaran UMK di DIY paling tinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Gunung Kidul. Besaran upah di dua wilayah tersebut mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2 persen dibanding Tahun 2021.
UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Aturan ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Yogyakarta Marriott Hotel Hadirkan Symphony of Spice, Sajian Iftar Khas Melayu hingga Grill Premium
-
5 Fakta Penting dalam Kasus Gugatan Malpraktik Operasi Katarak di Yogyakarta
-
Perkuat Ekosistem Riset, LPDP dan Muhammadiyah Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hilirisasi Industri
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 20 Februari 2026, dan Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Anda!
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Persembahkan "Iftar Ramadan" untuk Kebersamaan Berbuka Puasa