SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022. Keputusan didasarkan pada sejumlah indikator yang ditetapkan Pemda mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hingga Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Kenaikan UMP DIY pada 2022 ditetapkan sebesar Rp75.915,53 dari 2021. Dengan demikian UMP DIY pada tahun depan menjadi sebesar Rp1.840.915,57.
Dalam aturan baru ini, Kota Yogyakarta memiliki UMP tertinggi sebesar Rp2.153.970, naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari 2021. Disusul Sleman sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen.
Bantul sebesar Rp1.916.848, naik Rp74.388 atau naik 4,04 persen, Kulon Progo Rp1.904.275, naik Rp99.275 atau naik 5,50 persen. Sedangkan Gunungkidul memiliki UMP terendah sebesar Rp1.900.000, naik Rp130.000 atau naik 7,34 persen.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/11/2021) mengungkapkan Pemda sudah menetapkan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik dan akademisi. Karenanya semua pihak diminta mentaati kebijakan tersebut.
"Jadi kembali lagi ini didasari pada aspek penghitungan inflasi ya. Pertumbuhan ekonomi daerah inflasi rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ungkapnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Sultan meminta pengusaha untuk membayar upah pekerja sesuai aturan yang berlaku. Bila tidak dilakukan, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi, baik berupa teguran maupun pidana.
Menurut Sultan, Pemda sengaja memasukkan klausul tersebut dengan maksud agar pengusaha memahami konsekuensi yang ditetapkan. Pemda menetapkan
"Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin [pengusaha] menangguhkan sudah tidak boleh lagi. Tidak boleh menangguhkan dan tidak boleh membayar di bawah UMK," paparnya.
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 19 November 2021 di Puskesmas dan Depan MR DIY
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan, Pemda memang akan sanksi bagi pengusaha yang tidak taat pada aturan UMK di masing-masing kabupaten/kota.
"Kan sudah ada regulasi dan aturan pemerintah, regulasinya sudah ada," ungkapnya.
Besaran UMK di DIY paling tinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Gunung Kidul. Besaran upah di dua wilayah tersebut mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2 persen dibanding Tahun 2021.
UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Aturan ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
MR DIY Siap Lepas 2,5 Juta Saham dengan Rentang Harga Rp 1.650 Hingga Rp 1.870
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Pengusaha Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Pemerintah Soal Kebijakan Rokok Baru
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Kelasnya Pernikahan Putri Andika Perkasa dan Putra Marsekal Yuyu Sutisna, Raja Asli Jadi Saksi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir
-
Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali