SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 telah ditetapkan. dengan UMK sebesar Rp1.904.275, Pemkab Kulon Progo berharap, perusahaan di wilayah tersebut mematuhi pembayaran UMK 2022 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nurwahyudi di Kulon Progo, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, keputusan Gubernur DIY yang menetapkan Upah Minimun Kabupaten Kulon Progo 2022 sebesar Rp1.904.275 sudah sesuai kesepakatan antara serikat pekerja, dan APINDO Kulon Progo.
"Besaran UMK 2022 sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus ditaati semua. Perusahaan harus menyesuaikan meski dalam suasana pandemi COVID-19. Kami berharap tenaga kerja atau buruh juga meningkatkan kinerja produktivitasnya bagi perusahaan seiring meningkatkan besaran upah yang diterima," kata Nurwahyudi.
Kemudian besaran upah terhadap kekerjan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), menurut dia, besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku UMKM dengan pekerja. Catatan pentingnya, besaran upah di sektor UMKM, tidak boleh rendah dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Pengupahan di sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengaturan sendiri karena harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil, bahwa tidak memberlakukan besaran UMK, namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dengan ketentuan besarannya di atas garis kemiskinan provinsi dan harus di atas kebutuhan rata-rata konsumsi masyarakat di Kulon Progo.
"Perusahaan yang bergerak di sektor UMKM tidak boleh menurunkan upah, minimal sama dengan rata-rata saat ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Keputusan UMP DIY 2022, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," tutur Sultan.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Siapkan Tes Acak PTM Kedua, Paling Cepat Satu Bulan Lagi
Sri Sultan menambahkan bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Siapkan Tes Acak PTM Kedua, Paling Cepat Satu Bulan Lagi
-
Hasil Tes Acak di Sekolah Kulon Progo, 4 Guru dan Tenaga Kependidikan Positif Covid-19
-
BPBD Kulon Progo Sebut 7 dari 8 EWS Tsunami di Kulon Progo Rusak Parah
-
UMK Samarinda Belum Ditetapkan, Begini Respon APINDO Kota Tepian
-
UMK Balikpapan Bakal Naik, Nilainya Tunggu Penetapan Gubernur
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan