SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 telah ditetapkan. dengan UMK sebesar Rp1.904.275, Pemkab Kulon Progo berharap, perusahaan di wilayah tersebut mematuhi pembayaran UMK 2022 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nurwahyudi di Kulon Progo, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, keputusan Gubernur DIY yang menetapkan Upah Minimun Kabupaten Kulon Progo 2022 sebesar Rp1.904.275 sudah sesuai kesepakatan antara serikat pekerja, dan APINDO Kulon Progo.
"Besaran UMK 2022 sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus ditaati semua. Perusahaan harus menyesuaikan meski dalam suasana pandemi COVID-19. Kami berharap tenaga kerja atau buruh juga meningkatkan kinerja produktivitasnya bagi perusahaan seiring meningkatkan besaran upah yang diterima," kata Nurwahyudi.
Kemudian besaran upah terhadap kekerjan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), menurut dia, besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku UMKM dengan pekerja. Catatan pentingnya, besaran upah di sektor UMKM, tidak boleh rendah dibandingkan sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Siapkan Tes Acak PTM Kedua, Paling Cepat Satu Bulan Lagi
Pengupahan di sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengaturan sendiri karena harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil, bahwa tidak memberlakukan besaran UMK, namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dengan ketentuan besarannya di atas garis kemiskinan provinsi dan harus di atas kebutuhan rata-rata konsumsi masyarakat di Kulon Progo.
"Perusahaan yang bergerak di sektor UMKM tidak boleh menurunkan upah, minimal sama dengan rata-rata saat ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Keputusan UMP DIY 2022, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," tutur Sultan.
Baca Juga: Hasil Tes Acak di Sekolah Kulon Progo, 4 Guru dan Tenaga Kependidikan Positif Covid-19
Sri Sultan menambahkan bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
-
Program "Ayo Belajar Ekspor" Kulon Progo Arahkan Pelaku IKM Luaskan Perdagangan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025