SuaraJogja.id - Rumus energi kinetik. Energi kinetik merupakan energi yang dimiliki oleh benda ketika bergerak. Terdapat beberapa rumus yang bisa digunakan untuk menghitung energi kinetik.
Energi sendiri memiliki arti ukuran kemampuan untuk melakukan kerja. Dalam fisika, energi didefinisikan kemampuan untuk melakukan usaha, kerja atau melakukan perubahan.
Maka dari itu setiap kegiatan yang kita lakukan, meskipun itu hal kecil, seperti mendorong meja, mengangkat barang dan berlari, seseorang membutuhkan energi.
Energi dibagi menjadi energi kinetik dan energi potensial. Gabungan kedua energi itu biasa disebut dengan energi mekanik. Namun, pada kali ini akan dijelaskan lebih jauh khusus untuk energi kinetik.
Energi kinetik merupakan energi yang disebabkan oleh gerak suatu benda yang memiliki berat atau massa. Maka semua benda yang bergerak dengan kecepatan tertentu mempunyai energi kinetik. Sedangkan benda diam, tidak memiliki energi kinetik.
Energi kinetik bisa dihasilkan berdasarkan getaran, rotasi atau translasi (pergerakan dari satu tempat ke tempat lain. Energi kinetik benda dapat dengan mudah dicari dengan persamaan yang menggunakan massa dan kecepatan benda.
Energi kinetik dipengaruhi oleh massa (m) dan kecepatan (v) dari suatu benda. Besarnya energi kinetik berbanding lurus dengan besarnya massa dan berbanding dengan kuadrat kecepatan gerak benda.
Contoh dari energi kinetik yakni truk yang bergerak, saat orang berlari dan gerakan lainnya.
Energi kinetik terbagi menjadi dua sesuai dengan gerakannya. Masing-masing energi itu mempunyai rumus tersendiri.
Baca Juga: Prihatin Lihat Siswa Ketakutan Belajar Matematika, Guru Ini Berinovasi Ciptakan Tiket Sapa
1. Energi Kinteik Translasi
Energi kinetik translasi atau hanya disbeut energi kinetik saja merupakan energi kinetik saat benda bergerak dalam secara translasi. Rumus ini merupakan paling dasar dalam energi kinetik.
Adapun rumusnya sebagai berikut:
Ek = ½ x m x v²
Ket:
m: masa dari benda tegas (kg)
v: kecepatan (m/s)
Ek: energi kinetik (joule)
2. Energi Kinerik Rotasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026