Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 24 November 2021 | 18:59 WIB
Pelaku pembacokan Ikhsan (pakai baju tahanan nomor 17) digelandang ke Polres Bantul, Rabu (24/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Umardani Adhsan Pratama (20), warga Pedukuhan Godegan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, mengalami luka-luka usai dibacok oleh saudara sepupunya sendiri. Pembacokan terjadi di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.

Tersangka yaitu Ikhsan (19) warga Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (24/11/2021) pukul 04.00 WIB. Seorang rekannya juga ikut diamankan karena diduga terlibat pembacokan itu.

Ikhsan mengatakan, motif pembacokan adalah sakit hati lantaran ibunya pernah disakiti oleh orang tua korban. Lantas, ia pun ingin balas dendam.

"Saya dendam pribadi karena ibu saya pernah disakiti oleh orang tua dia," katanya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Tak Terima Sering Direndahkan, Pemuda Sedayu Nekat Bacok Saudaranya Sendiri

Diakuinya bahwa sebelum melancarkan aksinya, ia mengonsumsi Alprazolam. Sehingga diduga efek dari obat terlarang itu membuatnya berani untuk membacok korban.

"Jadi Selasa (23/11/2021) kemarin saya pagi minum satu butir lalu siangnya dua butir. Total minum tiga butir Alprazolam," ujar Ikhsan.

Menurut dia, tidak ada rencana untuk membacok korban dengan bendo. Namun, saat pelaku akan membeli rokok, tiba-tiba berpapasan dengan korban.

"Lalu saya mengejarnya tapi mengajak teman saya. Untuk bendonya saya pinjam dari teman yang sering dipakai buat bunuh ular," terangnya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa basi pelaku menyerang korban menggunakan bendo.

Baca Juga: Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya.

Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Captions: 1. Pelaku pembacokan Ikhsan (pakai baju tahanan nomor 17) digelandang ke Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).

2. Barang bukti bendo yang digunakan pelaku untuk membacok korban. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Load More