SuaraJogja.id - Umardani Adhsan Pratama (20), warga Pedukuhan Godegan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, mengalami luka-luka usai dibacok oleh saudara sepupunya sendiri. Pembacokan terjadi di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.
Tersangka yaitu Ikhsan (19) warga Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (24/11/2021) pukul 04.00 WIB. Seorang rekannya juga ikut diamankan karena diduga terlibat pembacokan itu.
Ikhsan mengatakan, motif pembacokan adalah sakit hati lantaran ibunya pernah disakiti oleh orang tua korban. Lantas, ia pun ingin balas dendam.
"Saya dendam pribadi karena ibu saya pernah disakiti oleh orang tua dia," katanya, Rabu (24/11/2021).
Diakuinya bahwa sebelum melancarkan aksinya, ia mengonsumsi Alprazolam. Sehingga diduga efek dari obat terlarang itu membuatnya berani untuk membacok korban.
"Jadi Selasa (23/11/2021) kemarin saya pagi minum satu butir lalu siangnya dua butir. Total minum tiga butir Alprazolam," ujar Ikhsan.
Menurut dia, tidak ada rencana untuk membacok korban dengan bendo. Namun, saat pelaku akan membeli rokok, tiba-tiba berpapasan dengan korban.
"Lalu saya mengejarnya tapi mengajak teman saya. Untuk bendonya saya pinjam dari teman yang sering dipakai buat bunuh ular," terangnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa basi pelaku menyerang korban menggunakan bendo.
Baca Juga: Tak Terima Sering Direndahkan, Pemuda Sedayu Nekat Bacok Saudaranya Sendiri
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya.
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Captions: 1. Pelaku pembacokan Ikhsan (pakai baju tahanan nomor 17) digelandang ke Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
2. Barang bukti bendo yang digunakan pelaku untuk membacok korban. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Berita Terkait
-
Tak Terima Sering Direndahkan, Pemuda Sedayu Nekat Bacok Saudaranya Sendiri
-
Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
-
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?