SuaraJogja.id - Umardani Adhsan Pratama (20), warga Pedukuhan Godegan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, mengalami luka-luka usai dibacok oleh saudara sepupunya sendiri. Pembacokan terjadi di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.
Tersangka yaitu Ikhsan (19) warga Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (24/11/2021) pukul 04.00 WIB. Seorang rekannya juga ikut diamankan karena diduga terlibat pembacokan itu.
Ikhsan mengatakan, motif pembacokan adalah sakit hati lantaran ibunya pernah disakiti oleh orang tua korban. Lantas, ia pun ingin balas dendam.
"Saya dendam pribadi karena ibu saya pernah disakiti oleh orang tua dia," katanya, Rabu (24/11/2021).
Diakuinya bahwa sebelum melancarkan aksinya, ia mengonsumsi Alprazolam. Sehingga diduga efek dari obat terlarang itu membuatnya berani untuk membacok korban.
"Jadi Selasa (23/11/2021) kemarin saya pagi minum satu butir lalu siangnya dua butir. Total minum tiga butir Alprazolam," ujar Ikhsan.
Menurut dia, tidak ada rencana untuk membacok korban dengan bendo. Namun, saat pelaku akan membeli rokok, tiba-tiba berpapasan dengan korban.
"Lalu saya mengejarnya tapi mengajak teman saya. Untuk bendonya saya pinjam dari teman yang sering dipakai buat bunuh ular," terangnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa basi pelaku menyerang korban menggunakan bendo.
Baca Juga: Tak Terima Sering Direndahkan, Pemuda Sedayu Nekat Bacok Saudaranya Sendiri
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya.
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Captions: 1. Pelaku pembacokan Ikhsan (pakai baju tahanan nomor 17) digelandang ke Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
2. Barang bukti bendo yang digunakan pelaku untuk membacok korban. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Berita Terkait
-
Tak Terima Sering Direndahkan, Pemuda Sedayu Nekat Bacok Saudaranya Sendiri
-
Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
-
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya