SuaraJogja.id - Dua orang pemuda asal Pedukuhan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Pasalnya, mereka menganiaya seorang bernama Umardani Adhsan Pratama (20) warga Godegan RT 05, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban menggunakan bendo.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Akhirnya tidak sampai tiga jam setelah kejadian, anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul sekira pukul 04.00 WIB," paparnya.
Polisi berhasil mengamankan sebilah bendo yang dipakai untuk melukai korban. Selain itu juga ada jaket shopee warna oranye dan jaket milik korban yang berlumuran darah.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kejahatan jalanan ataupun klitih. Ini murni motif dendam pribadi pelaku terhadap korban.
"Kasus ini adalah pengeroyokan saat malam hari karena antara korban dan pelaku masih saudara sepupu. Tidak ada kaitannya dengan klitih atau kejahatan jalanan saat malam hari," ujarnya.
Berdasar pengakuan tersangka, ia nekat membacok saudara sepupunya sendiri lantaran kerap direndahkan.
Baca Juga: Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
"Kejahatan malam itu ada faktor dendam ini dendam keluarga. Tersangka tidak suka dengan keluarga korban karena merasa sering direndahkan, mungkin bisa dari status materi," ungkap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Ancamannya ialah tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
-
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
-
Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan