SuaraJogja.id - Dua orang pemuda asal Pedukuhan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Pasalnya, mereka menganiaya seorang bernama Umardani Adhsan Pratama (20) warga Godegan RT 05, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban menggunakan bendo.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Akhirnya tidak sampai tiga jam setelah kejadian, anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul sekira pukul 04.00 WIB," paparnya.
Polisi berhasil mengamankan sebilah bendo yang dipakai untuk melukai korban. Selain itu juga ada jaket shopee warna oranye dan jaket milik korban yang berlumuran darah.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kejahatan jalanan ataupun klitih. Ini murni motif dendam pribadi pelaku terhadap korban.
"Kasus ini adalah pengeroyokan saat malam hari karena antara korban dan pelaku masih saudara sepupu. Tidak ada kaitannya dengan klitih atau kejahatan jalanan saat malam hari," ujarnya.
Berdasar pengakuan tersangka, ia nekat membacok saudara sepupunya sendiri lantaran kerap direndahkan.
Baca Juga: Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
"Kejahatan malam itu ada faktor dendam ini dendam keluarga. Tersangka tidak suka dengan keluarga korban karena merasa sering direndahkan, mungkin bisa dari status materi," ungkap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Ancamannya ialah tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
-
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
-
Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya