SuaraJogja.id - Dua orang pemuda asal Pedukuhan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Pasalnya, mereka menganiaya seorang bernama Umardani Adhsan Pratama (20) warga Godegan RT 05, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban menggunakan bendo.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Akhirnya tidak sampai tiga jam setelah kejadian, anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul sekira pukul 04.00 WIB," paparnya.
Polisi berhasil mengamankan sebilah bendo yang dipakai untuk melukai korban. Selain itu juga ada jaket shopee warna oranye dan jaket milik korban yang berlumuran darah.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kejahatan jalanan ataupun klitih. Ini murni motif dendam pribadi pelaku terhadap korban.
"Kasus ini adalah pengeroyokan saat malam hari karena antara korban dan pelaku masih saudara sepupu. Tidak ada kaitannya dengan klitih atau kejahatan jalanan saat malam hari," ujarnya.
Berdasar pengakuan tersangka, ia nekat membacok saudara sepupunya sendiri lantaran kerap direndahkan.
Baca Juga: Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
"Kejahatan malam itu ada faktor dendam ini dendam keluarga. Tersangka tidak suka dengan keluarga korban karena merasa sering direndahkan, mungkin bisa dari status materi," ungkap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Ancamannya ialah tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
-
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
-
Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?