SuaraJogja.id - Dua orang pemuda asal Pedukuhan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Pasalnya, mereka menganiaya seorang bernama Umardani Adhsan Pratama (20) warga Godegan RT 05, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban menggunakan bendo.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Akhirnya tidak sampai tiga jam setelah kejadian, anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul sekira pukul 04.00 WIB," paparnya.
Polisi berhasil mengamankan sebilah bendo yang dipakai untuk melukai korban. Selain itu juga ada jaket shopee warna oranye dan jaket milik korban yang berlumuran darah.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kejahatan jalanan ataupun klitih. Ini murni motif dendam pribadi pelaku terhadap korban.
"Kasus ini adalah pengeroyokan saat malam hari karena antara korban dan pelaku masih saudara sepupu. Tidak ada kaitannya dengan klitih atau kejahatan jalanan saat malam hari," ujarnya.
Berdasar pengakuan tersangka, ia nekat membacok saudara sepupunya sendiri lantaran kerap direndahkan.
Baca Juga: Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
"Kejahatan malam itu ada faktor dendam ini dendam keluarga. Tersangka tidak suka dengan keluarga korban karena merasa sering direndahkan, mungkin bisa dari status materi," ungkap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Ancamannya ialah tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
-
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
-
Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat