SuaraJogja.id - Dua orang pemuda asal Pedukuhan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Pasalnya, mereka menganiaya seorang bernama Umardani Adhsan Pratama (20) warga Godegan RT 05, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.35 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang berada di Jalan Wates KM 13,5, Tonalan, Argosari, Sedayu tiba-tiba datang dua orang pemuda menggunakan motor Honda Scoopy. Kemudian tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban menggunakan bendo.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan lebam di tangan lengan kiri, jari manis,dan lebam di bagian punggung. Korban dibacok sebanyak lima kali," ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan sampai saat ini masih dirawat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sedayu.
"Akhirnya tidak sampai tiga jam setelah kejadian, anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Surobayan RT 09, Argomulyo, Sedayu, Bantul sekira pukul 04.00 WIB," paparnya.
Polisi berhasil mengamankan sebilah bendo yang dipakai untuk melukai korban. Selain itu juga ada jaket shopee warna oranye dan jaket milik korban yang berlumuran darah.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kejahatan jalanan ataupun klitih. Ini murni motif dendam pribadi pelaku terhadap korban.
"Kasus ini adalah pengeroyokan saat malam hari karena antara korban dan pelaku masih saudara sepupu. Tidak ada kaitannya dengan klitih atau kejahatan jalanan saat malam hari," ujarnya.
Berdasar pengakuan tersangka, ia nekat membacok saudara sepupunya sendiri lantaran kerap direndahkan.
Baca Juga: Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
"Kejahatan malam itu ada faktor dendam ini dendam keluarga. Tersangka tidak suka dengan keluarga korban karena merasa sering direndahkan, mungkin bisa dari status materi," ungkap dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Ancamannya ialah tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jual Perabot Ibu hingga Rp30 Juta, Pemuda Bantul Kenal Pacarnya di Terminal Giwangan
-
Dimabuk Asmara, Pemuda Bantul Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta
-
Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya
-
Nekat Poroti Perabotan Ibunya untuk Foya-foya, Pemuda Bantul Ini Minta Maaf dan Siap Dibui
-
Penanggulangan Kemiskinan, Ratusan Penerima Manfaat PKH Bantul Dapat Bantuan
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh
-
BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga
-
Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan
-
Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan