SuaraJogja.id - Bandara Adisutjipto kembali melayani rute penerbangan Yogyakarta-Bali. Rute penerbangan itu resmi akan dibuka lagi pada Jumat, 26 November 2021 besok.
Hal ini disampaikan oleh General Manager Bandar Udara Adisutjipto Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021). Nantinya penerbangan dari Yogyakarta menuju Pulau Dewata itu akan beroperasi dua kali dalam sehari.
"Perjalanan udara dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta menuju I Gusti Ngurah Rai Bali beroperasi setiap hari pukul 07:50 WIB dan 15:40 WIB dengan maskapai Wings Air," kata Pandu.
Diketahui bahwa perjalanan yang ditempuh dari Yogyakarta menuju Bali sendiri lebih kurang akan memakan waktu hingga 1 jam 30 menit. Nantinya, kata Pandu, rute penerbangan itu akan menggunakan pesawat baling-baling Tipe ATR.
Baca Juga: NAM Air Buka Rute Penerbangan Natuna-Batam-Jakarta
"Perjalanan udara Yogyakarta-Bali ditempuh menggunakan pesawat baling-baling Tipe ATR yang berkapasitas kurang lebih 60 Orang," ungkapnya.
Pandu menilai bahwa pembukaan kembali rute penerbangan dari Yogyakarta menuju Bali di Bandara Adisutjipto Yogyakarta penting untuk dilakukan. Terlebih untuk bisa mendorong masyarakat yang tengah berada di Kota Gudeng kembali ke Bali.
"Mudah-mudahan dengan tambahan rute menuju Bali melalui Bandara Adisutjipto, masyarakat yang sedang berada di Yogyakarta tergerak lagi untuk kembali ke Bali sehingga dunia pariwisata Indonesia bisa semakin menggeliat," ungkapnya.
Hal tersebut juga akan berkaitan dengan pergerakan ekonomi dan pariwisata di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Yogyakarta dan Bali merupakan tujuan wisata populer.
“Yogyakarta dan Bali itu merupakan tujuan wisata yang sangat populer bagi wisatawan domestik dan mancanegara," ucapnya.
Baca Juga: AirAsia Kembali Beroperasi, Penerbangan Dimulai Oktober
Dalam kesempatan ini, Pandu tidak lupa menjelaskan terkait dengan sejumlah ketentuan perjalanan udara yang masih berlaku saat ini.
Berdasarkan dengan ketentuan perjalananan udara di dalam Suret Edaran (SE) Kemenhub nomor 96, syarat perjalanan antar pulau Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu para pengguna jasa bandar udara harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif tes swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
Atau bisa juga masyarakat menujukkan kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil tes pemeriksaan negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Berita Terkait
-
NAM Air Buka Rute Penerbangan Natuna-Batam-Jakarta
-
AirAsia Kembali Beroperasi, Penerbangan Dimulai Oktober
-
Syarat dan Jadwal Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam
-
Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
-
Viral Mantan Pramugari Kenang Kesalahannya: Rasanya Mau Lompat di Ketinggian 35 Ribu Kaki
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia