SuaraJogja.id - Bandara Adisutjipto kembali melayani rute penerbangan Yogyakarta-Bali. Rute penerbangan itu resmi akan dibuka lagi pada Jumat, 26 November 2021 besok.
Hal ini disampaikan oleh General Manager Bandar Udara Adisutjipto Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021). Nantinya penerbangan dari Yogyakarta menuju Pulau Dewata itu akan beroperasi dua kali dalam sehari.
"Perjalanan udara dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta menuju I Gusti Ngurah Rai Bali beroperasi setiap hari pukul 07:50 WIB dan 15:40 WIB dengan maskapai Wings Air," kata Pandu.
Diketahui bahwa perjalanan yang ditempuh dari Yogyakarta menuju Bali sendiri lebih kurang akan memakan waktu hingga 1 jam 30 menit. Nantinya, kata Pandu, rute penerbangan itu akan menggunakan pesawat baling-baling Tipe ATR.
"Perjalanan udara Yogyakarta-Bali ditempuh menggunakan pesawat baling-baling Tipe ATR yang berkapasitas kurang lebih 60 Orang," ungkapnya.
Pandu menilai bahwa pembukaan kembali rute penerbangan dari Yogyakarta menuju Bali di Bandara Adisutjipto Yogyakarta penting untuk dilakukan. Terlebih untuk bisa mendorong masyarakat yang tengah berada di Kota Gudeng kembali ke Bali.
"Mudah-mudahan dengan tambahan rute menuju Bali melalui Bandara Adisutjipto, masyarakat yang sedang berada di Yogyakarta tergerak lagi untuk kembali ke Bali sehingga dunia pariwisata Indonesia bisa semakin menggeliat," ungkapnya.
Hal tersebut juga akan berkaitan dengan pergerakan ekonomi dan pariwisata di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Yogyakarta dan Bali merupakan tujuan wisata populer.
“Yogyakarta dan Bali itu merupakan tujuan wisata yang sangat populer bagi wisatawan domestik dan mancanegara," ucapnya.
Baca Juga: NAM Air Buka Rute Penerbangan Natuna-Batam-Jakarta
Dalam kesempatan ini, Pandu tidak lupa menjelaskan terkait dengan sejumlah ketentuan perjalanan udara yang masih berlaku saat ini.
Berdasarkan dengan ketentuan perjalananan udara di dalam Suret Edaran (SE) Kemenhub nomor 96, syarat perjalanan antar pulau Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu para pengguna jasa bandar udara harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif tes swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
Atau bisa juga masyarakat menujukkan kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil tes pemeriksaan negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Berita Terkait
-
NAM Air Buka Rute Penerbangan Natuna-Batam-Jakarta
-
AirAsia Kembali Beroperasi, Penerbangan Dimulai Oktober
-
Syarat dan Jadwal Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam
-
Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
-
Viral Mantan Pramugari Kenang Kesalahannya: Rasanya Mau Lompat di Ketinggian 35 Ribu Kaki
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi