SuaraJogja.id - Bandara Adisutjipto kembali melayani rute penerbangan Yogyakarta-Bali. Rute penerbangan itu resmi akan dibuka lagi pada Jumat, 26 November 2021 besok.
Hal ini disampaikan oleh General Manager Bandar Udara Adisutjipto Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021). Nantinya penerbangan dari Yogyakarta menuju Pulau Dewata itu akan beroperasi dua kali dalam sehari.
"Perjalanan udara dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta menuju I Gusti Ngurah Rai Bali beroperasi setiap hari pukul 07:50 WIB dan 15:40 WIB dengan maskapai Wings Air," kata Pandu.
Diketahui bahwa perjalanan yang ditempuh dari Yogyakarta menuju Bali sendiri lebih kurang akan memakan waktu hingga 1 jam 30 menit. Nantinya, kata Pandu, rute penerbangan itu akan menggunakan pesawat baling-baling Tipe ATR.
"Perjalanan udara Yogyakarta-Bali ditempuh menggunakan pesawat baling-baling Tipe ATR yang berkapasitas kurang lebih 60 Orang," ungkapnya.
Pandu menilai bahwa pembukaan kembali rute penerbangan dari Yogyakarta menuju Bali di Bandara Adisutjipto Yogyakarta penting untuk dilakukan. Terlebih untuk bisa mendorong masyarakat yang tengah berada di Kota Gudeng kembali ke Bali.
"Mudah-mudahan dengan tambahan rute menuju Bali melalui Bandara Adisutjipto, masyarakat yang sedang berada di Yogyakarta tergerak lagi untuk kembali ke Bali sehingga dunia pariwisata Indonesia bisa semakin menggeliat," ungkapnya.
Hal tersebut juga akan berkaitan dengan pergerakan ekonomi dan pariwisata di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Yogyakarta dan Bali merupakan tujuan wisata populer.
“Yogyakarta dan Bali itu merupakan tujuan wisata yang sangat populer bagi wisatawan domestik dan mancanegara," ucapnya.
Baca Juga: NAM Air Buka Rute Penerbangan Natuna-Batam-Jakarta
Dalam kesempatan ini, Pandu tidak lupa menjelaskan terkait dengan sejumlah ketentuan perjalanan udara yang masih berlaku saat ini.
Berdasarkan dengan ketentuan perjalananan udara di dalam Suret Edaran (SE) Kemenhub nomor 96, syarat perjalanan antar pulau Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu para pengguna jasa bandar udara harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif tes swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
Atau bisa juga masyarakat menujukkan kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil tes pemeriksaan negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Berita Terkait
-
NAM Air Buka Rute Penerbangan Natuna-Batam-Jakarta
-
AirAsia Kembali Beroperasi, Penerbangan Dimulai Oktober
-
Syarat dan Jadwal Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam
-
Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
-
Viral Mantan Pramugari Kenang Kesalahannya: Rasanya Mau Lompat di Ketinggian 35 Ribu Kaki
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis