Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 27 November 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi Kutipan Akta Kematian

Persyaratan mengurus akta kematian untuk orang asing, ditambah dengan salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Fotokopi paspor (dilegalisasi). 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More