Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 27 November 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi Kutipan Akta Kematian

Sementara itu, dalam laman dukcapil.slemankab.go.id pada fitur publikasi data agregat kependudukan, terdapat data Rekapitulasi Data Kependudukan Per Kecamatan dan Jenis KeIamin Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2021. 

Angka yang berada di dalam tabel-tabel tersedia, bersumber dari Data kependudukan hasil konsolidasi dan pembersihan data oleh Kementerian Dalam Negeri Semester I Tahun 2021. 

Terdata di sana, Kabupaten Sleman total ada 1.087.339 jiwa penduduk, dengan rincian ada 539.000 laki-laki dan 548.339 perempuan. Jumlah penduduk terbanyak ada di Kapanewon Depok dengan angka 123.853 jiwa, sedangkan jumlah penduduk terendah di Cangkringan sebanyak 31.802 jiwa. 

Saat merinci di halaman berikutnya, terlihat ada sejumlah rekapitulasi lain yang masih terkait. Misalnya saja Rekapitulasi Data Kependudukan Per Kecamatan dan Jenis Kelamin; Data Kepala Keluarga (KK) Per Kecamatan dan Jenis Kelamin; Data Kependudukan Menurut Pendidikan, Data Menurut Agama; Menurut Kelompok Umur; Status Perkawinan; Jenis Pekerjaan; Data Kependudukan Menurut Wajib KTP, serta Rekapitulasi Data Kependudukan Menurut Wajib KIA. 

Baca Juga: Winger PSS Sleman Irkham Mila Siap Tempur Hadapi Persita

Kesemuanya merupakan penghitungan berbasis rentang waktu semester pertama 2021. Hingga halaman akhir dokumen publikasi data agregat dibuka, tidak ada data kematian yang terpublikasi. 

Beralih ke lain alamat laman, melansir laman https://geoportal.slemankab.go.id/ yang disebutkan mengutip data dari Badan Pusat Statistik Sleman, diketahui pada 2016-2020 di Kabupaten Sleman ada 12.973 kelahiran dan 8.402 kematian. Data tersebut merupakan total dari tiap kapanewon dan belum ada data terbaru diunggah yang menggambarkan kondisi 2021.

Bagaimana Cara Mengurus Akta Kematian?

Untuk mengurus akta kematian, dibutuhkan beberapa dokumen. Dalam laman jejaring resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman disebutkan, masyarakat yang akan mengurus akta kematian perlu menyerahkan Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis, surat keterangan kematian dari Desa KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris.

Dokumen berikutnya yang dibutuhkan yakni salinan kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada), salinan KTP-el 2 (dua) orang saksi. Selanjutnya, surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri salinan KTP-el penerima kuasa.

Baca Juga: Dinkes Sleman Gelar Tes Usap Sampling PTM SMA/K, Belasan Siswa Didapati Positif Covid-19

"Pencatatan kematian tidak dipungut biaya," tulis laman tersebut. 

Load More