Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 27 November 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi Kutipan Akta Kematian

Beralih ke lain alamat laman, melansir laman https://geoportal.slemankab.go.id/ yang disebutkan mengutip data dari Badan Pusat Statistik Sleman, diketahui pada 2016-2020 di Kabupaten Sleman ada 12.973 kelahiran dan 8.402 kematian. Data tersebut merupakan total dari tiap kapanewon dan belum ada data terbaru diunggah yang menggambarkan kondisi 2021.

Bagaimana Cara Mengurus Akta Kematian?

Untuk mengurus akta kematian, dibutuhkan beberapa dokumen. Dalam laman jejaring resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman disebutkan, masyarakat yang akan mengurus akta kematian perlu menyerahkan Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis, surat keterangan kematian dari Desa KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris.

Dokumen berikutnya yang dibutuhkan yakni salinan kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada), salinan KTP-el 2 (dua) orang saksi. Selanjutnya, surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri salinan KTP-el penerima kuasa.

Baca Juga: Winger PSS Sleman Irkham Mila Siap Tempur Hadapi Persita

"Pencatatan kematian tidak dipungut biaya," tulis laman tersebut. 

Persyaratan mengurus akta kematian untuk orang asing, ditambah dengan salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Fotokopi paspor (dilegalisasi). 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More