SuaraJogja.id - DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Sleman menyatakan keberatan atas nominal upah minimum kabupaten (UMK) Sleman yang telah ditetapkan.
Ketua DPK Apindo Sleman Sigit Yuwono mengatakan, sebagai pengusaha sebenarnya berat melaksanakan keputusan tersebut, karena harus diakui saat ini keberlangsungan perusahaan dalam kondisi yang sangat-sangat sulit. Misalnya saja seperti diketahui pada masa pandemi apalagi waktu PPKM darurat, mayoritas perusahaan hanya diizinkan beroperasi satu shift.
"Padahal di Kabupaten Sleman ini rata-rata perusahaan itu 24 jam, ada yang dua shift ada yang tiga shift. Itu [dampak satu shift] luar biasa buat kami. Maka banyak anggota kami yang tutup, sebagian buka 50 persen sehingga sebagian ada yang Zoom dari rumah," kata dia, Selasa (30/11/2021).
"Hampir semua anggota kami berat untuk melakukan ini dan jujur saja kita merugi sebenarnya. Tapi karena ini kaitannya untuk kesehatan, kaitannya dengan pandemi yang kita ketahui semuanya, maka kami siap melaksanakan itu [kebijakan UMK]," kata dia.
Di kesempatan sama ia bersyukur, dengan diturunkannya level PPKM maka perusahaan bisa berangsur operasi lagi, sehingga sebagian dari anggota APINDO sudah bergerak bangkit.
Menyoroti adanya peraturan pengupahan yang berlaku saat ini, APINDO memilih untuk mengikuti ketentuan yang berlaku walaupun ada risiko yang harus dihadapi. Walaupun tetap ada kekhawatiran yang muncul, bila di kemudian hari ada anggota APINDO yang belum mampu membayar upah sesuai UMK.
"Itu kami anggap sebagai utang. Bedanya dengan yang dulu, [mengajukan] penangguhan juga harus ada audit dari akuntan publik, bahwa perusahaan itu betul-betul merugi. Tapi sekarang apapun alasannya, itu [penangguhan] tidak boleh," tutur dia.
Sigit mengakui, ada sisi positif dari peraturan pemerintah tersebut, dalam hal ini perlindungan bagi tenaga kerja.
"Mudah-mudahan ke depan kami masih diberikan kemampuan untuk membayar UMK terbaru ini. Tetapi apabila di kemudian hari kami keberatan, karena ada beberapa anggota kami keberatan, kami tetap komitmen itu menjadi utang. Utang yang harus dibayarkan, tentu ada mekanisme ya," terangnya, sembari tak menampik bahwa tindakan itu tetap sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Naik 5,12 Persen, Kini UMK Sleman Rp2 Juta
Sejauh ini, terkait pelaksanaan pengupahan selalu ada solusi di tingkat bipartit, antara perusahaan dan serikat pekerja, imbuh Sigit.
"Perusahaan salah iya, wanprestasi iya, tapi kami komitmen itu utang. Semoga tahun depan tidak sampai ke arah itu," harapnya.
Perusahaan Sudah Patuh Prokes
Menyinggung penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di perusahaan, Ia menyatakan banyak perusahaan yang sudah menerapkan prokes bahkan sejak sebelum pandemi terjadi.
Di industri padat karya seperti tekstil, tenun, kerajinan misalnya, para pekerja wajib menggunakan masker. Apabila tidak dipatuhi, maka karyawan bisa mendapat teguran lisan, yang bisa berlanjut SP 1, SP 2, SP 3 hingga PHK, bila teguran diabaikan.
"Sehingga dengan adanya pandemi ini, kami sudah biasa untuk menggunakan masker. Bahkan di perusahaan tekstil dan perusahaan tertentu ada sumbat telinga dan jarak. Jarak itu sudah kita atur," ucapnya.
Berita Terkait
-
Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi
-
UMP 2022 DKI Ingin Dinaikan Lagi, Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah sampai 5 Persen
-
Memahami Lika-liku Generasi Geprek: Digencet Upah Cekak, Berbagi Pengeluaran dengan Ortu
-
Ribuan Buruh Bergerak dari Jalan Jakarta ke Gedung Sate
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas