SuaraJogja.id - Disclaimer: Penyebutan geprek di dalam konten ini sama sekali tidak bermaksud untuk menyamakan atau memberikan konotasi buruk terhadap kuliner berjenis geprek. Istilah generasi geprek muncul dari kicauan salah seorang netizen saat mengomentari hasil UMP Jogja 2022 sekaligus membandingkan dengan ulasan generasi sandwich berpenghasilan Rp40 juta yang sempat viral beberapa waktu sebelumnya. Upaya menyebut istilah generasi geprek untuk menggambarkan situasi yang dihadapi para kelas menengah ke bawah berpenghasilan rendah yang tak sebanding dengan jumlah pengeluaran yang ditanggung.
Setumpuk berkas lengkap dengan materai Rp10 ribu diletakkannya di meja kantor Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY. Sambil menunggu orang yang akan menerima berkasnya, perempuan 26 tahun ini mengecek pesan masuk pada gawainya.
Datang seorang diri, perempuan berinisial DG tersebut tidak lain ingin mengadukan permasalahan yang didapatkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Warga asal Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman ini di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan yang kurang masuk akal.
Sekitar 10 menit menunggu, DG ditemui oleh satu pengurus SBSI Korwil DIY. Selanjutnya ia memberikan berkas sekaligus menceritakan bagaimana dirinya dipecat pada Selasa (23/11/2021).
"Pada bulan Oktober itu saya sudah dipanggil oleh atasan yang ada di Jogja. Rencananya ada pengurangan pegawai dari posisi supervisor karena perusahaan yang ada di Jakarta tidak bisa menggaji," buka DG kepada SuaraJogja.id ditemui di kantor SBSI, Sleman, DIY, Jumat (26/11/2021).
Mendapat pemberitahuan itu, DG mulanya masih tenang mengingat kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi area Jogja masih cukup stabil dibanding area lain. DG menduga ada dua area yakni Purwokerto dan Kebumen yang rencananya akan ditutup oleh pusat karena tidak mencapai target pendapatan.
Perempuan yang memegang jabatan sebagai supervisor area Jogja tersebut kemudian kembali dipanggil oleh atasannya pada 23 November 2021. Atasan DG, secara lisan memintanya untuk berhenti bekerja dari perusahaan itu.
"Tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan dulu kalau saya yang diberhentikan, saya minta surat pemberhentian dari pusat juga tidak diberikan, katanya hanya secara lisan. Alasannya karena pusat tidak bisa menggaji supervisor, akhirnya beberapa area diberhentikan. Tetapi setelah saya dapat informasi, hanya saya saja yang dipecat, sedangkan wilayah lain yang memang kondisi keuangan tidak baik tidak ada pengurangan supervisor, jelas ada yang tidak beres kan?," keluh dia.
DG bekerja sejak tahun 2018 pada bulan April dan dikontrak hingga 2019. Ketika durasi kontraknya habis, DG tidak diberikan surat perpanjangan kontrak meskipun sudah meminta ke atasan.
Baca Juga: Potensi Bencana Masih Mengancam di Jogja, Pemkot Siapkan Anggaran Rp1,8 M
Sementara tak ada lagi perpanjangan kontrak, ia tetap mendedikasikan diri hingga tahun 2021. Statusnya sebagai pegawai dengan jabatan supervisor menggantung. Bukan pegawai kontrak apalagi pegawai tetap.
Padahal bila mengikuti Pasal 59 ayat 3, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan pegawai selama dua tahun dengan status kontrak, berkewajiban menaikkan status pegawai menjadi tetap jika di tahun selanjutnya masih bekerja.
Dengan demikian DG seharusnya memiliki hak mendapatkan surat menjadi karyawan tetap. Namun tidak demikian dengan faktanya.
Ketidakadilan di perusahaan tersebut mendorong DG mengadukan kasus pemberhentiannya itu ke serikat buruh. Kondisi saat dirinya dikeluarkan perusahaan, tidak ada sama sekali pesangon. DG keluar dengan tangan kosong.
"Kalau memang bisa kembali ke kantor itu ya alhamdulillah. Kalau tidak, seharusnya perusahaan memberikan pesangon karena saat PHK tidak ada sama sekali, hanya diminta keluar," kata dia.
DG mengaku sangat berharap bisa mendapat uang pesangon, sebab ia yang tinggal bersama orang tua dan suaminya di wilayah Turi ini tidak bisa berbuat banyak tanpa adanya pemasukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK