Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:41 WIB
Polisi menggiring mantan kepala desa yang diduga melakukan tindakan korupsi dana desa.[AyoTasik.com]

"Mereka baca UU saja enggak pernah, apalagi dengan aturan yang berbelit-belit itu. Dan ketika ada penyimpangan aparat penegak hukum datang menindak," terang dia.

Ia tak menampik merasa bersalah jika menindak seseorang yang dia tidak paham apa kesalahannya. Untuk itu, mereka perlu diajari soal administrasi hingga mengelola dana desa yang baik.

"Dana desa prinsipnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat desa," tambahnya.

Load More