SuaraJogja.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan pada 2022 pencatatan hak cipta bisa selesai dalam waktu hitungan menit.
"Saat ini jajaran DJKI tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan persetujuan otomatis permohonan yang bersifat nonsubstantif dalam waktu sangat singkat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Kemenkumham, kata dia, menyebutnya sebagai persetujuan otomatis pelayanan hak kekayaan intelektual (POP HKI). Dalam waktu singkat, permohonan di luar substantif akan bisa diselesaikan semuanya.
Untuk aplikasi pencatatan hak cipta, kata dia, akan diberi nama persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC).
Melalui program tersebut, Kemenkumham yakin bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemulihan ekonomi sekaligus mendukung ilmu pengetahuan.
"Hal itu termasuk pembangunan budaya setelah serangan COVID-19," kata Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham.
Saat ini, kata dia, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mencari poros baru dalam pembangunan ekonomi, salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis hasil olah pikir manusia.
POP HKI dianggap berpotensi berkontribusi pada pendapatan Indonesia melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual.
"POP HC ini bisa meningkatkan pencatatan hak cipta 15 hingga 20 kali lipat dibandingkan pencatatan manual," ujarnya.
Baca Juga: Instagram Sarankan Konten Reels Pakai Musik yang Tersedia Agar Tak Langgar Hak Cipta
Sejak 2016 Kemenkumham telah meluncurkan e-hakcipta. Mulai saat itu, tren pencatatan meningkat 10 kali lipat dibandingkan manual. Bahkan, sekarang mendekati 60.000 pencatatan dalam setahun
"Dahulu pada tahun 2015 paling hanya 5.000 setahun. Kemungkinan dengan POP akan meningkat lagi sampai 20.000," katanya.
Berita Terkait
-
Berantas Peredaran Narkoba, Kemenkumham dan BNNP Sumbar Geledah Lapas Pariaman
-
Kemenkumham Atasi Over Kapasitas Lapas dengan Pemberian Remisi
-
Para Eks WBP Lapas Pakem Gelar Aksi, Kanwil Kemenkumham DIY: Kami Jadikan Bahan Evaluasi
-
Kekerasan di Lapas Pakem, Kanwil Kemenkumham DIY Serahkan Hasil Investigasi ke Inspektorat
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja