SuaraJogja.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan pada 2022 pencatatan hak cipta bisa selesai dalam waktu hitungan menit.
"Saat ini jajaran DJKI tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan persetujuan otomatis permohonan yang bersifat nonsubstantif dalam waktu sangat singkat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Kemenkumham, kata dia, menyebutnya sebagai persetujuan otomatis pelayanan hak kekayaan intelektual (POP HKI). Dalam waktu singkat, permohonan di luar substantif akan bisa diselesaikan semuanya.
Untuk aplikasi pencatatan hak cipta, kata dia, akan diberi nama persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC).
Baca Juga: Instagram Sarankan Konten Reels Pakai Musik yang Tersedia Agar Tak Langgar Hak Cipta
Melalui program tersebut, Kemenkumham yakin bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemulihan ekonomi sekaligus mendukung ilmu pengetahuan.
"Hal itu termasuk pembangunan budaya setelah serangan COVID-19," kata Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham.
Saat ini, kata dia, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mencari poros baru dalam pembangunan ekonomi, salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis hasil olah pikir manusia.
POP HKI dianggap berpotensi berkontribusi pada pendapatan Indonesia melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual.
"POP HC ini bisa meningkatkan pencatatan hak cipta 15 hingga 20 kali lipat dibandingkan pencatatan manual," ujarnya.
Baca Juga: Wamenkumham: Kecerdasan Artifisial Berimplikasi Terhadap UU Hak Cipta
Sejak 2016 Kemenkumham telah meluncurkan e-hakcipta. Mulai saat itu, tren pencatatan meningkat 10 kali lipat dibandingkan manual. Bahkan, sekarang mendekati 60.000 pencatatan dalam setahun
Berita Terkait
-
Bobon Santoso Patenkan Hak Cipta Konten Masak Besar, Apa Saja yang Tak Boleh Dilanggar?
-
Konten 'Masak Besar Bobon Santoso' Sudah Punya Hak Cipta: Jangan Lagi Plagiat!
-
Profil dan Pendidikan Rayen Pono, Siap Debat Ahmad Dhani Soal Hak Cipta Lagu
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta