Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 November 2021 | 14:40 WIB
Aksi diam dan damai puluhan mantan WBP di Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (24/11/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto menyatakan telah menyerahkan hasil investigasi terkait dengan dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Selanjutnya, laporan itu akan didalami lagi dan dicocokkan dengan pemeriksaan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.

"Sekarang ini proses sudah berada pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggungjawab," kata Purwanto kepada awak media, Rabu (24/11/2021).

Nantinya hasil investigasi yang sudah diserahkan ke inspektorat tersebut, kata Purwanto, bakal diteliti lebih lanjut sebelum akhirnya dilakukan penerapan langkah selanjutnya termasuk sanksi.

Salah satunya mencocokkan sejumlah hasil investigasi tersebut dengan temuan investigasi yang juga dilakukan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.

Baca Juga: Aksi Diam Puluhan Eks WBP di Depan Kanwil Kemenkumham DIY, Soroti Kekerasan di Penjara

"Artinya ini dilakukan masih pendalaman-pendalaman, nanti akan disinkronkan juga hasil analisis dan investigasi dari lembaga negara baik Ombudsman atau Komnas HAM," ungkapnya.

Disinggung mengenai jumlah terduga petugas Lapas Pakem yang sudah diperiksa, Purwanto memastikan bahwa sejauh ini belum ada penambahan. Seperti diketahui, sudah ada lima petugas Lapas Pakem yang terindikasi melakukan tindakan berlebihan terhadap para eks WBP.

Ia melanjutkan, lima orang yang sudah ditarik ke Kanwil Kemenkumham DIY itu di antaranya adalab Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa petugas regu pengamanan (rupam) Lapas Pakem.

"Untuk sementara masih tetap (5 orang), itu masih bisa berkembang sesuai dengan data dan fakta-fakta nanti hasil dari pemeriksaan inspektorat," ungkapnya.

Menurut Purwanto, Kanwil Kemenkumham DIY sudah mengambil langkah cepat terkait permasalahan ini. Hal itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan semua pihak, terlebih yang ada di Lapas Narkotika Yogyakarta.

Baca Juga: Saksi dan Korban Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Jadi 91 Orang

Tidak sebatas menarik lima orang petugas yang terindikasi melakukan tindakan berlebihan terhadap para eks WBP saja, jawatannya juga sekaligus mengevaluasi kinerja keseluruhan lapas yang ada di wilayahnya.

"Kami juga sekaligus mengevaluasi semua lapas dan rutan yang ada di Yogyakarta. Jadi mana yang perlu didorong dan dikuatkan itulah yang dilakukan oleh Kanwil," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh oknum-oknum di Lapas Pakem tersebut.

Selain itu sebagai tindaklanjut atas kejadian ini sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Pakem juga telah dicopot sementara pada Kamis (4/11/2021) lalu. Menyusul hasil investigasi sementara yang menyatakan kelima petugas itu terindikasi telah melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP.

Hingga Senin (22/11/2021) kemarin tercatat sudah ada 91 orang yang terdiri dari saksi dan mantan WBP yang mengaku sebagai korban penyiksaan di lapas tersebut.

Load More