SuaraJogja.id - Pemda melarang sekolah di DIY meliburkan siswa saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Kebijakan ini digulirkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat libur panjang akhir tahun mendatang
Kebijakan ini disesuaikan dengan PPKM Level 3. PPKM ini akan diberlakukan secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Iya, tidak ada libur, nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Menurut Didik, dengan tidak adanya libur Nataru, maka pembagian rapor bagi siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA di DIY pun akan ditunda. Kalau sebelumnya direncanakan pada Desember 2021 maka diundur hingga Januari 2022.
Baca Juga: Tak Ingin Direlokasi, PKL Malioboro Minta Dialog dengan Pemda DIY
Namun siswa tetap akan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semester pada Januari 2022 mendatang. Disdikpora tengah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) tersebut.
"Siswa akan langung mengikuti pembelajaran di semester baru. Kita bagikan rapor di bulan Januari setelah itu dilanjutkan [pembelajaran] semester selanjutnya," jelasnya.
Didik menyebutkan, dengan tidak adanya libur maka sekolah diminta menyelenggarakan berbagai kegiatan. Mulai dari aktivitas pengembangan diri hingga kegiatan ekstrakurikuler dan motivasi.
Bahkan sekolah diberi kesempatan siswa yang memiliki nilai akademik kurang untuk melakukan remidi atau perbaikan. Sekoalh bisa membatu siswa dalam proses remidi.
"Tapi kegiatan di sekolah tidak boleh yang melibatkan banyak orang dan sentuhan fisik seperti olahraga antarkelas. Ini bisa meningkatkan potensi penularan covid-19," tandasnya.
Baca Juga: Upayakan Zero Stunting di DIY, BKKBN Hadirkan Dashat
Didik menambahkan, sekolah bisa memilih kegiatan secara daring atau luring terbatas. Siswa yang datang ke sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari total peserta didik.
Berita Terkait
-
Libur Paskah, Warga Jakarta Serbu Tebet Eco Park
-
Kamis Putih Libur Tidak? Cek Informasi Rangkaian Pekan Suci Paskah
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Hanya Sejam dari Solo, 4 Destinasi Wisata Keluarga Ini bikin Long Weekend Anda Berkesan
-
Apakah Hari Kartini Libur Tanggal Merah? Jangan Keliru, Ini Aturan Resmi Pemerintah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI