SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta, dari Rp28,1 miliar menjadi Rp10 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Jumat, mengatakan sejak AP I diberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021, maka AP I menyampaikan surat permohonan keringanan tersebut.
"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober, kemudian dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo terkait keringanan tersebut pada 10 November. Saat ini, kondisi kami tidak dalam baik-baik saja, kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, dan sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," kata Agus Pandu seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/12/2021).
Ia juga mempersoalkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, terutama pajak bumi sebesar 626 persen. Sehingga NJOP bumi 2020, AP I dikenakan Rp702 ribu per meter persegi, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp5,1 juta per meter persegi. Atas kenaikan tersebut, AP I mempertanyakan dasar menaikkan tersebut.
"Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," katanya.
Agus Pandu mengakui kenaikan NJOP ini membuat beban AP I. Untuk itu, ia berharap dengan pendapatan AP I sebesar 10 persen dari target karena adanya pandemi COVID-19 ini, terdapat pengabulan keringanan permohonan.
"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain pemerintah kabupaten memberikan keringanan, hanya Kulon Progo yang tidak memberikan," katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Kulon Progo telah memberikan keringanan PBB P-2 Bandara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya pajak untuk bandara ini ditetapkan Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2 maka turun menjadi Rp28,1 miliar.
Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.
Baca Juga: Ditinggal Mencuci, Balita di Kulon Progo Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Dalam Rumah
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Muhadi mengatakan tim sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta kedua oleh AP I. Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait dengan mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen.
"Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet