SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta, dari Rp28,1 miliar menjadi Rp10 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Jumat, mengatakan sejak AP I diberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021, maka AP I menyampaikan surat permohonan keringanan tersebut.
"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober, kemudian dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo terkait keringanan tersebut pada 10 November. Saat ini, kondisi kami tidak dalam baik-baik saja, kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, dan sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," kata Agus Pandu seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/12/2021).
Ia juga mempersoalkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, terutama pajak bumi sebesar 626 persen. Sehingga NJOP bumi 2020, AP I dikenakan Rp702 ribu per meter persegi, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp5,1 juta per meter persegi. Atas kenaikan tersebut, AP I mempertanyakan dasar menaikkan tersebut.
Baca Juga: Ditinggal Mencuci, Balita di Kulon Progo Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Dalam Rumah
"Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," katanya.
Agus Pandu mengakui kenaikan NJOP ini membuat beban AP I. Untuk itu, ia berharap dengan pendapatan AP I sebesar 10 persen dari target karena adanya pandemi COVID-19 ini, terdapat pengabulan keringanan permohonan.
"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain pemerintah kabupaten memberikan keringanan, hanya Kulon Progo yang tidak memberikan," katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Kulon Progo telah memberikan keringanan PBB P-2 Bandara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya pajak untuk bandara ini ditetapkan Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2 maka turun menjadi Rp28,1 miliar.
Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.
Baca Juga: Siswa PTM Positif Covid-19, Gugus Tugas Sebut Penambahan Kasus di Kulon Progo Mulai Landai
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Muhadi mengatakan tim sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta kedua oleh AP I. Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait dengan mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen.
Berita Terkait
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai