Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 07 Desember 2021 | 08:15 WIB
Pembangunan tempar parkir motor vertikal di Kompleks Balaikota Jogja. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja sedang membangun parkir vertikal yang berada di komplek balai kota. Tempat parkir ini bisa dioperasikan pada awal tahun depan.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan DPUPKP Kota Jogja Fakhrul Nur Cahyanto mengatakan, pembangunan parkir vertikal tersebut disesuaikan dengan kondisi tempat parkir yang minim. Dengan begitu, adanya mal pelayanan publik (MPP) banyak warga yang mengurus berbagai administrasi, sehingga kendaraan kadang tidak beraturan.

"Karena itulah dibuatkan tempat parkir virtual supaya warga yang datang ke MPP bisa memarkirkan kendaraannya dan tidak semrawut," ungkapnya, Senin (6/12/2021).

Kekinian, pembangunan area parkir vertikal telah mencapai 65 persen dan ditargetkan kelar Desember ini. Pekerja telah menyelesaikan pemasangan platform baja dan akan berlanjut ke pemasangan atap. Setelah atap terpasang, nantinya akan segera dipasang untuk peralatan elektroniknya.

Baca Juga: Damri Resmi Buka Rute Bandung ke Yogyakarta, Kuningan, dan Indramayu, Ini Jadwalnya

"Targetnya tanggal 17 atau 18 Desember nanti bisa dilaksanakan tes comissioning dan untuk operasional nanti kemungkinan di Januari 2022," paparnya.

Dia menyebut, luas bangunan parkir vertikal berkisar 6,5x8,5 meter persegi.  Adapun bangunan akan dibuat bertingkat enam dengan masing-masing tingkat kurang lebih setinggi 1,5 meter, sehingga total ketinggian bangunan diperkirakan akan mencapai 10-12 meter dengan tambahan atap.

"Sistem parkir vertikal ini diperkirakan mampu memuat sebanyak kurang lebih 200 sepeda motor. Anggaran pembangunannya melalui APBD senilai Rp2,5 miliar," katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jogja Patricia Henny Dian Anitasari menambahkan, saat ini pihaknya tengah membahas skema operasional sistem parkir vertikal itu dengan bagian administrasi umum. Ke depannya akan ditentukan apakah operasional dikelola oleh pihak ketiga serta sejumlah regulasi yang mengaturnya.

"Saat ini masih proses pembahasan di Asisten Administrasi Umum. Masih berproses ini kaitannya dengan regulasi, operasional dan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Sasar Warga Rentan Sosial, Pemkot Yogyakarta Gelar Vaksinasi di Malam Hari

Load More