Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 09 Desember 2021 | 09:27 WIB
Ilustrasi limbah B3 (Elements Envato)

SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah menyediakan sebanyak tujuh titik drop box untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah tangga. Hal itu untuk mendorong masyarakat dan mengoptimalkan pengelompokkan sampah yang dibuang warga dalam kehidupan sehari-harinya.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, DLH Kota Yogyakarta Faizah menerangkan ketujuh lokasi itu berada di depo dan tempat pembuangan sampah yang sudah ada di beberapa lokasi.

“Tujuh titik tersebut berada di lokasi yang dinilai dapat diakses secara mudah oleh masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Faizah dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ketujuh lokasi drop box sampah B3 itu berada di TPST Nitikan, depo sampah Kotagede, depo sampah Gedongkiwo, depo sampah Mandala Krida, kantor DLH Kota Yogyakarta, dan di depo sampah Tompeyan.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Bekas Gudang Anggur di Jogja, Diduga Akibat Korsleting

"Nanti setiap drop box terdapat empat kotak sampah dengan warna yang berbeda-beda disesuaikan dengan sampah yang akan dibuang," tambah dia.

Kotak berwarna hijau nantinya untuk membuang limbah seperti lampu neon bekas. Kotak atau drop box warna merah untuk baterai dan aki bekas.

"Sementara kotak warna kuning untuk kemasan bekas seperti deterjen, disinfektan, obat nyamuk, dan kosmetik. Lalu kotak sampah warna biru untuk barang elektronik bekas," kata Faizah.

Sampah yang terkumpul akan diambil secara periodik. Selanjutnya diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi. Hal itu agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Faizah melanjutkan, penyediaan fasilitas drop box tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan, pengumpulan dan pembuangan limbah atau sampah. 

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, DPUPKP Jogja Benahi SAH di Titik Rawan Banjir

"Selama ini kan, masih banyak masyarakat yang mencampur sampah kategori B3 (rumah tangga) dengan sampah sehari-harinya," ujar dia. 

Berdasarkan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah rumah tangga yang diidentifikasi sebagai limbah B3.

“Penempatan drop box sampah B3 ini sudah kami lakukan sejak Oktober 2021. Masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk memanfaatkannya supaya lebih optimal lagi,” kata dia.

Dengan demikian, masyarakat pun terhindar dari potensi pencemaran akibat keberadaan limbah tersebut, seperti bahaya ledakan, kebakaran, hingga paparan racun dari limbah yang tidak dibuang dalam tempat yang memenuhi standar.

Lebih jauh, menyusul pergantian tahun baru 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta juga berencana membuat TPS khusus untuk limbah B3. Rencananya akan dibangun di Kampung Karangmiri, Kemantren Giwangan, Kota Jogja.

TPS tersebut akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara limbah B3 dari drop box sebelum diangkut atau dimusnahkan secara benar sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Load More