SuaraJogja.id - MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini merupakan lembaga legislatif bikameral dan merupakan salah satu lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut penjelasan lengkap fungsi MPR.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara, yang melakukan sidang sedikitnya lima kali dalam setahun di ibu kota negara.
Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia merupakan bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik dan adminitrasi negara lainnya.
Sebelum Undang-undang Dasar 1945 lahir, pijakan hukum bangsa Indonesia adalah ideologi pancasila. Setelah itu lahir Undang-undang 1945 yang salah satu isinya adalah mengatur berbagai macam lembaga negara dari lembaga tertinggi hingga lembaga tinggi negara.
Kehendak untuk mengejewantahkan aspirasi rakyat pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada pidatonya tgl 1 Juni 1945 didukung oleh Muhammad Yamin dan Soepomo yang mengemukakan bahwa perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggara negara.
Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah badan permusyawarahan dengan prinsip kekeluargaan dimana setiap anggota berhak mengeluarkan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa "Badan Permusyawaratan" berubah menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat" dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.
Fungsi MPR
Baca Juga: Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022
Dikutip dari laman mpr.go.id, tugas dan wewenang MPR antara lain:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-undang Dasar
2. Mengangkat Presiden dan Wakil presiden yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Preisden/Wakil Presieden dalam masa jabatannya
4. Melantik wakil Prresiden jika Presidennya mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan
5. Memilih calon wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya enam puluh hari.
Berita Terkait
-
8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ketua MPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat
-
Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR
-
Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN
-
RUU Pemilu Harus Perkuat Peran Perempuan!
-
Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi Ganggu Penerbangan di Adisutjipto, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Melonjak 12,5 Persen
-
Puluhan Siswa Keracunan di Turi, Orang Tua Desak Stop MBG Kalau Bikin Anak Jadi Korban
-
BMKG: Potensi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Jawa Tengah dan DIY Sangat Minim
-
Ancaman Bencana Kepung Jogja, DPRD Sindir Pemda: Anggaran Beli Tanah Ada, Keselamatan Warga Tak Ada
-
Berkaca dari Gunung Kelud, Sri Sultan Sebut Abu Vulkanik Anak Krakatau Bukan Diusir Pakai Kipas