Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:37 WIB
Ilustrasi tahun baru (Unsplash/David Ananda)

SuaraJogja.id - Pada malam pergantian tahun, atau malam tahun baru nanti, Pemkab Kulon Progo akan menutup Alun-Alun Wates. Para pedagang dan masyarakat lantas diminta untuk mematuhi kebijakan penutupan ikon Kota Wates ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kulon Progo Sudarna mengatakan, upaya koordinasi dengan sejumlah instansi terkait baru dilakukan pada Rabu (15/12/2021). Saat penutupan dilakukan, Alun-Alun Wates diharapkan bebas atau steril dari segala aktivitas.

“Penutupan Alun-Alun Wates tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negara (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 yang mengatur penutupan ruang publik atau alun-alun pada malam pergantian tahun. [Penutupan Alun-Alun Wates] dimulai pada Jumat [31/12/2021] pukul 00.01 hingga Sabtu [1/1/2022] pukul 24.00 WIB,” kata Sudarna pada Selasa (14/12/2021).

Dikatakan Sudarna, upaya penutupan Alun-Alun Wates nantinya menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Satpol-PP Kulon Progo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat. PKL yang biasanya menjajakan dagangannya di Alun-Alun Wates juga diharapkan untuk sementara waktu berdagang di luar area alun-alun.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diberlakukan, Bantul Tetap Larang Perayaan Malam Tahun Baru

“Bagi PKL yang berada di Alun-Alun Wates diharapkan sementara mencari tempat lain. PKL kami minta untuk beradaptasi seperti saat penutupan imbas diterapkannya PPKM berjenjang beberapa waktu lalu,” jelas Sudarna.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun (Nataru) 2022.

Dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan terkait pembagasan kegiatan masyarakat. Selain itu, Tito juga meminta seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Penutupan alun-alun sendiri tertuang dalam poin h dalam Inmendagri No.66/2021.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu PKL Alun-Alun Wates, Budi Raharjo, menyayangkan penutupan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo. Penutupan dinilai merupakan langkah yang tidak efektif. Pasalnya, penutupan hanya akan memindahkan mobilitas warga di satu titik ke tempat lainnya.

“Lagian kalau yang ditutup cuma yang di kota terus masyarakat beralih ke tempat lain njuk pripun niku [terus gimana itu]. Walaupun, kami juga memahami posisi Pemkab dengan adanya Inmendagri tersebut. Kami tetap menyayangkan penutupan, karena malam tahun baru kan sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” jelas Budi. [ANTARA]

Baca Juga: 5 Ide Rayakan Malam Tahun Baru Bersama Keluarga, Dijamin Seru Abis!

Load More