SuaraJogja.id - Pada malam pergantian tahun, atau malam tahun baru nanti, Pemkab Kulon Progo akan menutup Alun-Alun Wates. Para pedagang dan masyarakat lantas diminta untuk mematuhi kebijakan penutupan ikon Kota Wates ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kulon Progo Sudarna mengatakan, upaya koordinasi dengan sejumlah instansi terkait baru dilakukan pada Rabu (15/12/2021). Saat penutupan dilakukan, Alun-Alun Wates diharapkan bebas atau steril dari segala aktivitas.
“Penutupan Alun-Alun Wates tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negara (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 yang mengatur penutupan ruang publik atau alun-alun pada malam pergantian tahun. [Penutupan Alun-Alun Wates] dimulai pada Jumat [31/12/2021] pukul 00.01 hingga Sabtu [1/1/2022] pukul 24.00 WIB,” kata Sudarna pada Selasa (14/12/2021).
Dikatakan Sudarna, upaya penutupan Alun-Alun Wates nantinya menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Satpol-PP Kulon Progo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat. PKL yang biasanya menjajakan dagangannya di Alun-Alun Wates juga diharapkan untuk sementara waktu berdagang di luar area alun-alun.
“Bagi PKL yang berada di Alun-Alun Wates diharapkan sementara mencari tempat lain. PKL kami minta untuk beradaptasi seperti saat penutupan imbas diterapkannya PPKM berjenjang beberapa waktu lalu,” jelas Sudarna.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun (Nataru) 2022.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan terkait pembagasan kegiatan masyarakat. Selain itu, Tito juga meminta seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Penutupan alun-alun sendiri tertuang dalam poin h dalam Inmendagri No.66/2021.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu PKL Alun-Alun Wates, Budi Raharjo, menyayangkan penutupan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo. Penutupan dinilai merupakan langkah yang tidak efektif. Pasalnya, penutupan hanya akan memindahkan mobilitas warga di satu titik ke tempat lainnya.
“Lagian kalau yang ditutup cuma yang di kota terus masyarakat beralih ke tempat lain njuk pripun niku [terus gimana itu]. Walaupun, kami juga memahami posisi Pemkab dengan adanya Inmendagri tersebut. Kami tetap menyayangkan penutupan, karena malam tahun baru kan sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” jelas Budi. [ANTARA]
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diberlakukan, Bantul Tetap Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Batal Diberlakukan, Bantul Tetap Larang Perayaan Malam Tahun Baru
-
5 Ide Rayakan Malam Tahun Baru Bersama Keluarga, Dijamin Seru Abis!
-
Tabanan Tutup Tiga Ruang Terbuka Publik Saat Malam Tahun Baru
-
Angka Kemiskinan Tak Berkurang, DPRD Minta Pemkab Kulon Progo Evaluasi Program
-
Siap-siap! Nekat Gelar Pesta Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Solo akan Lakukan Swab Massal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
Terkini
-
Aksi Nekat di Sleman Berujung Apes, Pencuri Kepergok, Barang Curian Ditinggal
-
Anies Kritik Gaya Kepemimpinan Teknokrasi: Selamatkan Lingkungan Butuh Sentuhan Emosi
-
Hingga Akhir Kuartal II, Vanguard Jadi Pemegang Saham Asing Terbesar Milik BBRI
-
Terjadi Ketimpangan Fasilitas Desa dan Kota soal PET Scan, Nyawa Pasien Kanker di Ujung Tanduk
-
Polda DIY Grebek Peredaran Miras Ilegal: 1.672 Botol Diamankan, Apa Selanjutnya?