Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 15 Desember 2021 | 16:15 WIB
Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengecat tembok untuk membuat mural sebagai aksi segera Disahkannya RUU Perlindungan PRT di Jembatan Kewek, Kota Jogja, Rabu (15/12/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Tuntut Upah PRT yang layak

Selain keselamatan kerja PRT, upah bagi PRT juga menjadi salah satu yang didorong agar pekerja mendapat upah yang layak. Sejauh ini di wilayah DIY sendiri pembayaran upah dilihat dari durasi kerja. Menurut Eni PRT yang fulltime bisa mendapat Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun upah itu menyesuaikan dengan pemberian majikannya 

"Kita pernah audiensi soal upah, tapi upah itu tidak disetujui jika menyamai UMR daerah-daerah. Jadinya upah itu standar yang diberikan majikan yang penting tidak ada kekerasan," ungkap dia.

Eni berharap dengan aspirasi dari PRT ini mampu mengetuk pemerintah termasuk DPR untuk lebih memperhatikan kondisi dan masa depan PRT. Ia berharap PRT tetap mendapat hak perlindungan dan keselamatan saat bekerja.

Baca Juga: Keren Lur! Tembok Pasar Klewer Solo Penuh Mural, Jadi Spot Foto Pedagang dan Pengunjung

Load More