SuaraJogja.id - Lurah di Kabupaten Sleman meminta pemerintah pusat mengkaji kembali Perpres No.104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa.
Lurah Triharjo Irawan menuturkan, para lurah dari 86 kalurahan di Kabupaten Sleman berharap agar pemerintah pusat bisa menghormati otonomi desa, partisipasi pembangunan yang ada di tingkat kalurahan.
Hal itu ia nyatakan, karena selama ini seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman sudah melaksanakan musyawarah kalurahan, padukuhan, tentang program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan 2022. Dana pelaksanaan program, memang bersumber dari anggaran DD.
"Apakah bijak? ketika sudah masyarakat sudah melaksanakan partisipasinya, melaksanakan tingkat partisipasinya terkait usulan pembangunan, pemberdayaan, kemudian harus dipangkas, maupun harus dihilangkan. Karena tidak ada anggaran untuk bisa melaksanakan itu," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Ia menyatakan, pemerintah kalurahan sudah melaksanakan kegiatan yang disusun dalam RKP. Adanya RKP dimulai dari penyusunan, musyawarah, penetapan.
"Yang memang artinya dari kegiatan partisipasi masyarakat. Padahal motivasi dari dana desa itu kan untuk memberdayakan masyarakat desa, meningkatkan partisipasi mereka dalam membangun desa," ujarnya.
Adanya perubahan persentase penggunaan alokasi DD yang berbalik ini, menimbulkan kebijakan bukan lagi bottom up seperti yang diharapkan pemerintah kalurahan. Melainkan sudah berubah menjadi top down, sedangkan kalurahan tinggal melaksanakan.
Selain audiensi dengan Pemkab Sleman, para lurah akan mengadu pula ke DPRD untuk memperjuangkan agar Perpres ini dikaji kembali.
Bila sampai Perpres ini benar-benar final dan harus dilaksanakan, maka artinya pemerintah kalurahan secara anggaran maupun kegiatan akan terganggu.
Baca Juga: BPBD Sleman Rencanakan Pelebaran Sejumlah Jalur Evakuasi di Lereng Merapi, Ini Lokasinya
"RKP yang sudah kami susun itu tak bisa dilaksanakan," terangnya.
Mewakili 86 Lurah, Irawan menilai penting agar anggaran DD diwujudkan untuk program penanggulangan kemiskinan. Terlebih di tingkat kalurahan bukan hanya ada BLT saja, melainkan juga ada pendidikan untuk anak usia dini dan pembangunan lain berkenaan mendukung kesehatan baik ibu menyusui, balita, dan sebagainya.
"Wujudnya tidak diberikan tunai saja sebagai wujud uang. Tapi juga membangun dari sektor lain misal pendidikan, kesehatan. Kalaupun mereka dapat bantuan, mereka melakukan sesuatu untuk mendapatkannya. Ada pemberdayaan," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, pihaknya akan meminta Bagian Hukum Setda Sleman untuk membedah Perpres secara akademis bersama para akademisi dari sejumlah kampus, untuk melihat kelemahan dan sisi lain yang terkandung di dalam Perpres.
Kemudian, kalau memang nanti secara akademisi setelah dibedah ada sesuatu yang memang harus disikapi segera, maka Pemkab akan segera menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
"Saya minta Kabag Hukum segera melangkah. Mudah-mudahan dalam satu hingga dua pekan kajian selesai, segera bisa kami kirim," terang Harda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik