SuaraJogja.id - Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemetaan terhadap seluruh lahan pertambangan di lereng Gunung Merapi. Dari hasil pemetaan tersebut ditemukan sejumlah kerusakan terjadi di kawasan penambangan.
Sejumlah lahan Sultan Ground (SG) di lereng Merapi pun terkena dampak penambangan. Termasuk penambangan yang tidak berizin atau ilegal yang dilakukan penambang.
“Kami juga melaporkan adanya kerusakan pada lahan pekarangan akibat penambangan, bahkan jumlahnya sudah banyak dan semakin bertambah," ujar Kepala BIG, Muhammad Aris Marfai usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/12/2021).
Menurut Aris, beberapa perubahan lahan dari sawah menjadi lahan yang ditambang juga terjadi di lereng Merapi. Jumlahnya cukup banyak dan dikhawatirkan semakin merusak lingkungan gunung tersebut.
Baca Juga: Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman
Karenanya BIG meminta Pemda menindaklanjuti kerusakan yang terjadi. BIG akan terus melakukan pemetaan SG di lereng Merapi pada 2022 mendatang untuk mengetahui lebih detail berapa luas lahan yang rusak dan berapa yang kondisinya masih baik.
Pemetaan secara detil dilakukan untuk menentukan program perbaikan yang bisa dilakukan. Diantaranya melalui program restorasi yang lebih tepat sasaran.
"Kita juga memetakan lahan-lahan yang tergolong pekarangan lebih detail untuk mengetahui luasan yang sudah terdampak maupun yang belum," paparnya.
Sesuai arahan Sultan, penambangan hanya diperbolehkan di area terbatas dan memiliki ijin. Sedangkan penambangan yang merusak lingkungan, harus dihentikan.
"Penambangan dilakukan di lahan pekarangan, bahkan sampai menghasilkan lubang kedalaman 5-10meter, kalau bisa dihentikan. Beliau juga berharap tidak ada lagi penambangan ilegal,” ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Buat Sultan Ground Hilang, Keraton Ajukan Proses Hukum
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi mengungkapkan, Pemda akan menindaklanjuti laporan BIG. Detil tindak lanjut yang dilakukan akan diperjelas lewat MoU antara Pemda DIY dengan BIG, terutama yang berkaitan dengan penataan lahan-lahan di lereng Merapi.
Berita Terkait
-
Tradisi Sadranan di Boyolali: Jaga Kerukunan Jelang Ramadan
-
Diminta Stop Penambangan Emas, BRMS Klaim Punya Izin
-
Makna Batik Jokowi yang Dipakai Saat Bertemu Sri Sultan HB X, Diduga Bercorak Antaboga
-
Pelaku Penusukan Sandy Permana Bukan Tetangga yang Ramah Menurut Warga
-
Sandy Permana Ditusuk, Warga Ungkap Kebiasaan Korban Sebelum Kejadian
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda