SuaraJogja.id - Penambangan pasir ilegal yang terjadi di Muara Sungai Opak yang berbatasan dengan Kapanewon Sanden dan Kretek, Bantul mengakibatkan sejumlah tanah Sultan Ground hilang. Keraton Yogyakarta akan memproses hukum terhadap hilangnya tanah tersebut.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyebut bahwa sebagian tanah SG hilang dan saat ini sudah menjadi laut. Pihaknya akan memproses mengingat tak ada izin usaha penambangan.
"Itu akan saya proses (hukum) siapa yang memberi izin itu. Keraton (Jogja) bisa karena (penambangan pasir) tanpa izin," terang Hemas ditemui wartawan, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan bahwa lokasi penambangan berada di atas tanah SG. Selain itu sejak penambangan dilakukan pada medio 2006 dan mulai ramai pada 2016/2017, Keraton tak pernah mengeluarkan izin penggunaan SG.
Baca Juga: Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak
"Kemudian yang digunakan itu kan tanah sultan ground. Tetapi penambangan itu bisa dilakukan, nah penggunaan tanah itu (untuk menambang pasir) izinnya kemana?," tanya Ratu Keraton ini.
Adanya penambangan tersebut, lanjut Hemas akan merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di tanah wilayah tersebut.
"Ini jelas berbahaya karena sekali air masuk atau abrasi, tentu akan merusak sawah pertanian warga di sekitarnya," ungkap dia.
Dengan banyaknya dampak yang terjadi dan tak ada izin penambangan pasir di wilayah setempat, Hemas secara tegas meminta penambangan di Muara Sungai Opak dihentikan.
"Saya kira harus dihentikan, ini tidak bisa. Karena jelas pertama melanggar dan kawasan itu memang tidak boleh ditambang," ujar dia.
Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Opak, FPRB Beri Penjelasan
Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan jika penambangan tersebut tak memiliki legal hukum yang jelas. Artinya tak ada izin usaha penambangan di wilayah itu.
"Bahwa penambangan ini tentu tak memiliki izin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.
Pihaknya menyerahkan penindakan dan sanksi terhadap penambangan ini kepada aparat kepolisian. Pasalnya aktivitas pertambangan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
"Tindakannya nanti diserahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian," jelas dia.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi