SuaraJogja.id - Penambangan pasir ilegal yang terjadi di Muara Sungai Opak yang berbatasan dengan Kapanewon Sanden dan Kretek, Bantul mengakibatkan sejumlah tanah Sultan Ground hilang. Keraton Yogyakarta akan memproses hukum terhadap hilangnya tanah tersebut.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyebut bahwa sebagian tanah SG hilang dan saat ini sudah menjadi laut. Pihaknya akan memproses mengingat tak ada izin usaha penambangan.
"Itu akan saya proses (hukum) siapa yang memberi izin itu. Keraton (Jogja) bisa karena (penambangan pasir) tanpa izin," terang Hemas ditemui wartawan, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan bahwa lokasi penambangan berada di atas tanah SG. Selain itu sejak penambangan dilakukan pada medio 2006 dan mulai ramai pada 2016/2017, Keraton tak pernah mengeluarkan izin penggunaan SG.
"Kemudian yang digunakan itu kan tanah sultan ground. Tetapi penambangan itu bisa dilakukan, nah penggunaan tanah itu (untuk menambang pasir) izinnya kemana?," tanya Ratu Keraton ini.
Adanya penambangan tersebut, lanjut Hemas akan merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di tanah wilayah tersebut.
"Ini jelas berbahaya karena sekali air masuk atau abrasi, tentu akan merusak sawah pertanian warga di sekitarnya," ungkap dia.
Dengan banyaknya dampak yang terjadi dan tak ada izin penambangan pasir di wilayah setempat, Hemas secara tegas meminta penambangan di Muara Sungai Opak dihentikan.
"Saya kira harus dihentikan, ini tidak bisa. Karena jelas pertama melanggar dan kawasan itu memang tidak boleh ditambang," ujar dia.
Baca Juga: Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak
Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan jika penambangan tersebut tak memiliki legal hukum yang jelas. Artinya tak ada izin usaha penambangan di wilayah itu.
"Bahwa penambangan ini tentu tak memiliki izin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.
Pihaknya menyerahkan penindakan dan sanksi terhadap penambangan ini kepada aparat kepolisian. Pasalnya aktivitas pertambangan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
"Tindakannya nanti diserahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
JATAYU, Investasi Karakter Pemuda dari Jogja untuk Indonesia Emas 2045
-
Misteri Amplop Cokelat Hantui Keluarga Diplomat Arya Daru: Bintang Gabus dan Bunga Kamboja, Apa Maknanya?
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!