SuaraJogja.id - Penambangan pasir ilegal yang terjadi di Muara Sungai Opak yang berbatasan dengan Kapanewon Sanden dan Kretek, Bantul mengakibatkan sejumlah tanah Sultan Ground hilang. Keraton Yogyakarta akan memproses hukum terhadap hilangnya tanah tersebut.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyebut bahwa sebagian tanah SG hilang dan saat ini sudah menjadi laut. Pihaknya akan memproses mengingat tak ada izin usaha penambangan.
"Itu akan saya proses (hukum) siapa yang memberi izin itu. Keraton (Jogja) bisa karena (penambangan pasir) tanpa izin," terang Hemas ditemui wartawan, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan bahwa lokasi penambangan berada di atas tanah SG. Selain itu sejak penambangan dilakukan pada medio 2006 dan mulai ramai pada 2016/2017, Keraton tak pernah mengeluarkan izin penggunaan SG.
"Kemudian yang digunakan itu kan tanah sultan ground. Tetapi penambangan itu bisa dilakukan, nah penggunaan tanah itu (untuk menambang pasir) izinnya kemana?," tanya Ratu Keraton ini.
Adanya penambangan tersebut, lanjut Hemas akan merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di tanah wilayah tersebut.
"Ini jelas berbahaya karena sekali air masuk atau abrasi, tentu akan merusak sawah pertanian warga di sekitarnya," ungkap dia.
Dengan banyaknya dampak yang terjadi dan tak ada izin penambangan pasir di wilayah setempat, Hemas secara tegas meminta penambangan di Muara Sungai Opak dihentikan.
"Saya kira harus dihentikan, ini tidak bisa. Karena jelas pertama melanggar dan kawasan itu memang tidak boleh ditambang," ujar dia.
Baca Juga: Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak
Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan jika penambangan tersebut tak memiliki legal hukum yang jelas. Artinya tak ada izin usaha penambangan di wilayah itu.
"Bahwa penambangan ini tentu tak memiliki izin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.
Pihaknya menyerahkan penindakan dan sanksi terhadap penambangan ini kepada aparat kepolisian. Pasalnya aktivitas pertambangan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
"Tindakannya nanti diserahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren