Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 April 2021 | 07:20 WIB
GKR Hemas memberi keterangan pada wartawan saat ditemui di Muara Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Penambangan pasir ilegal yang terjadi di Muara Sungai Opak yang berbatasan dengan Kapanewon Sanden dan Kretek, Bantul mengakibatkan sejumlah tanah Sultan Ground hilang. Keraton Yogyakarta akan memproses hukum terhadap hilangnya tanah tersebut.

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyebut bahwa sebagian tanah SG hilang dan saat ini sudah menjadi laut. Pihaknya akan memproses mengingat tak ada izin usaha penambangan.

"Itu akan saya proses (hukum) siapa yang memberi izin itu. Keraton (Jogja) bisa karena (penambangan pasir) tanpa izin," terang Hemas ditemui wartawan, Senin (19/4/2021).

Ia mengatakan bahwa lokasi penambangan berada di atas tanah SG. Selain itu sejak penambangan dilakukan pada medio 2006 dan mulai ramai pada 2016/2017, Keraton tak pernah mengeluarkan izin penggunaan SG.

Baca Juga: Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak

"Kemudian yang digunakan itu kan tanah sultan ground. Tetapi penambangan itu bisa dilakukan, nah penggunaan tanah itu (untuk menambang pasir) izinnya kemana?," tanya Ratu Keraton ini.

Adanya penambangan tersebut, lanjut Hemas akan merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di tanah wilayah tersebut.

"Ini jelas berbahaya karena sekali air masuk atau abrasi, tentu akan merusak sawah pertanian warga di sekitarnya," ungkap dia.

Dengan banyaknya dampak yang terjadi dan tak ada izin penambangan pasir di wilayah setempat, Hemas secara tegas meminta penambangan di Muara Sungai Opak dihentikan.

"Saya kira harus dihentikan, ini tidak bisa. Karena jelas pertama melanggar dan kawasan itu memang tidak boleh ditambang," ujar dia.

Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Opak, FPRB Beri Penjelasan

Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan jika penambangan tersebut tak memiliki legal hukum yang jelas. Artinya tak ada izin usaha penambangan di wilayah itu.

"Bahwa penambangan ini tentu tak memiliki izin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.

Pihaknya menyerahkan penindakan dan sanksi terhadap penambangan ini kepada aparat kepolisian. Pasalnya aktivitas pertambangan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

"Tindakannya nanti diserahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian," jelas dia.

Load More