SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta angkat suara terhadap penambangan pasir yang marak terjadi di Muara Sungai Opak yang berbatasan dengan Kapanewon Kretek dan Sanden, Kabupaten Bantul.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan bahwa penambangan tersebut tidak berizin. Di sisi lain penambangan dilakukan di atas tanah Sultan Ground, sehingga harus dihentikan.
"Saya kira harus dihentikan, ini tidak bisa. Karena jelas satu, (penambangan pasir) melanggar dan itu memang tidak dibolehkan. Kemudian yang ditambang itu adalah SG," ujar GKR Hemas ditemui wartawan saat peninjauan ke lokasi penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Opak, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan jika penambangan seharusnya memiliki izin. Namun Hemas menyebut bahwa pihaknya tak pernah mengetahui izin penggunaan SG untuk penambangan tersebut.
"Penambangan itu kan seharusnya harus ada izinnya. Paling sedikit itu orang akan melihat dampaknya kan. Setelah saya datang dan lihat sendiri, penambangan di sana sudah tidak mungkin diberi izin. Nah jika ada penambangan, izin itu lewat mana?," terang Hemas.
Ia menambahkan bahwa akibat penambangan tersebut akan merusak ekosistem bahkan berdampak pada masyarakat.
"Dan sangat bahaya sekali air itu masuk atau abrasi ketika tidak ada pasir. Otomatis pertanian yang ada di sekitarnya terganggu akibat abrasi laut," ungkap dia.
Hemas mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh instansi di pemerintahan untuk proses penghentian penambangan pasir.
Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan penambangan pasir di wilayah tersebut tak berizin.
Baca Juga: Mengaku Usai Tawuran, 2 Remaja di Bantul Diamankan Polisi
"Kami fokus terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018, bahwa penambangan ini tentu tak berizin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.
Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atau sanksi. Karena hal ini masuk ke ranah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, sehingga kepolisian yang berhak melakukan tindakan tegas.
"Jelas kami serahkan kepada aparat kepolisian Karena dasarnya dari UU 3 Nomor 2020," terang dia.
Terpisah, petani dan juga warga Srigading, Setyo menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini lebih banyak merugikan kelompok petani. Sehingga pihaknya berharap ada kepastian hukum kapan para penambang atau lokasi tersebut benar-benar ditutup.
"Kami sama-sama mencari makan. Tapi jika ada yang menjadi korban tentu sudah tidak benar. Terlebih warga yang banyak menjadi petani terdampak jika penambangan ini terus dilakukan," kata Setyo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!