SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta angkat suara terhadap penambangan pasir yang marak terjadi di Muara Sungai Opak yang berbatasan dengan Kapanewon Kretek dan Sanden, Kabupaten Bantul.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan bahwa penambangan tersebut tidak berizin. Di sisi lain penambangan dilakukan di atas tanah Sultan Ground, sehingga harus dihentikan.
"Saya kira harus dihentikan, ini tidak bisa. Karena jelas satu, (penambangan pasir) melanggar dan itu memang tidak dibolehkan. Kemudian yang ditambang itu adalah SG," ujar GKR Hemas ditemui wartawan saat peninjauan ke lokasi penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Opak, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan jika penambangan seharusnya memiliki izin. Namun Hemas menyebut bahwa pihaknya tak pernah mengetahui izin penggunaan SG untuk penambangan tersebut.
"Penambangan itu kan seharusnya harus ada izinnya. Paling sedikit itu orang akan melihat dampaknya kan. Setelah saya datang dan lihat sendiri, penambangan di sana sudah tidak mungkin diberi izin. Nah jika ada penambangan, izin itu lewat mana?," terang Hemas.
Ia menambahkan bahwa akibat penambangan tersebut akan merusak ekosistem bahkan berdampak pada masyarakat.
"Dan sangat bahaya sekali air itu masuk atau abrasi ketika tidak ada pasir. Otomatis pertanian yang ada di sekitarnya terganggu akibat abrasi laut," ungkap dia.
Hemas mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh instansi di pemerintahan untuk proses penghentian penambangan pasir.
Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan penambangan pasir di wilayah tersebut tak berizin.
Baca Juga: Mengaku Usai Tawuran, 2 Remaja di Bantul Diamankan Polisi
"Kami fokus terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018, bahwa penambangan ini tentu tak berizin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.
Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atau sanksi. Karena hal ini masuk ke ranah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, sehingga kepolisian yang berhak melakukan tindakan tegas.
"Jelas kami serahkan kepada aparat kepolisian Karena dasarnya dari UU 3 Nomor 2020," terang dia.
Terpisah, petani dan juga warga Srigading, Setyo menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini lebih banyak merugikan kelompok petani. Sehingga pihaknya berharap ada kepastian hukum kapan para penambang atau lokasi tersebut benar-benar ditutup.
"Kami sama-sama mencari makan. Tapi jika ada yang menjadi korban tentu sudah tidak benar. Terlebih warga yang banyak menjadi petani terdampak jika penambangan ini terus dilakukan," kata Setyo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial