
SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 107 pinjaman online (pinjol) yang dinyatakan legal ataupun masih dalam proses pendaftaran. Dari angka tersebut, jumlah masyarakat yang mengakses untuk mendapat pinjaman uang sekitar 71,8 juta.
"Karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan pinjol legal untuk memperoleh pinjaman modal usaha. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa eksis dan berkembang," ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta pada Rabu (22/12/2021).
Dijelaskannya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akumulasi pembiayaan yang dikeluarkan oleh pinjol legal tembus hingga Rp272,43 triliun. Melihat tingginya uang yang disalurkan kepada peminjam, OJK berupaya untuk menyempurnakan proteksi terhadap masyarakat maupun investor.
"Penyempurnaan peraturan tersebut sedang digodok dan ditindaklanjuti tahun depan," ujar dia.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya tentang Pinjol dan Rentenir
Menurut Tris, sejauh ini masyarakat belum mendapat sosialisasi yang komprehensif tentang pinjaman yang bersifat produktif. Pasalnya, masyarakat lebih sering menggunakan uang untuk hal-hal yang konsumtif.
"Masyarakat belum begitu tahu mengenai pinjaman-pinjaman yang sifatnya untuk keperluan produktif. Untuk itu kami bersama pinjol legal akan melakukan sosialisasi," katanya.
Sementara itu, Dosen Pakar Hukum Bisnis UMY Muhammad Annas menyampaikan bahwa terdapat berbagai macam jenis pinjol dengan type peer to peer lending di Indonesia sejumlah 148 perusahaan.
”Pinjol tipe peer to landing tersebut diantaranya 107 perusahaan yang teregistrasi oleh OJK sebagai financial support authority dan 41 diantaranya teregistrasi sebagai izin berbisnis," katanya.
Namun, dengan banyaknya perusahaan fintek ini menimbulkan problematika baru yaitu pinjol illegal dan non illegal. Secara umum, pinjol non illegal tidak di bawah naungan OJK dan tidak ada akad yang jelas mengenai bunga.
Baca Juga: Pinjol Bermasalah, Pakar: Perjanjian Pinjam-Meminjam Harus Sesuai Aturan
"Dan kapan tempo pembayarannya juga tidak klir dan inilah yang menyebabkan banyaknya permasalahan pinjaman online yang marak terjadi," paparnya.
Profesor Siti Ismiyati Jenie, Guru Besar Bidang Hukum Perdata UMY menyatakan, dari sudut hukum perdata bahwa seharusnya pinjol memiliki perjanjian yang mengatur peminjam dan pelaku pinjaman (masyarakat umum) yang bersifat independen.
”Perjanjian dalam pinjol seharusnya tidak ada campur tangan antara OJK dan pihak pemerintah, melainkan disusun oleh para pelaku pinjol sehingga dapat dikatakan perjanjian dalam pinjol adalah perjanjian di bawah tangan,” ujar dia.
Dia mengatakan, penyelesaian masalah pada praktik pinjaman online diselesaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pinjol. Perjanjian yang dibuat oleh pinjol secara hukum meliputi judul, penyebutan pihak-pihak dengan isi perjanjian pinjol adalah definisi, pasal kedua mengenai jumlah pembiayaan, pasal tiga waktu.
"Pasal keempat penarikan pembiayaan, pasal lima kesepakatan bunga, pasal enam pembayaran kembali dan ketujuh mitigasi resiko,” katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Beri Diskon Bunga Pinjaman, Cek Cara Pengajuan KUR BRI
-
Libatkan OJK hingga BI, Bagaimana Nasib Nasabah Bank DKI usai Kasus Kebocoran Dana?
-
Film Korban Jatuh Tempo - Pinjol: Siap Bikin Ngakak dan Merinding Bareng!
-
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis sampai Jutaan Rupiah Lewat Link Ini, Tak Perlu Pinjol!
-
Pinjaman Hingga Rp500 Juta Tanpa Ribet, Ini Cara Mudah Ajukan BRIguna Lewat BRImo
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
Terkini
-
ABA Dibongkar, Pemkot Jogja Manfaatkan Lahan Tidur untuk Relokasi Pedagang ke Batikan
-
20 UMKM Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional di FHA-Food & Beverage 2025!
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo