SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY menangkap dua warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial DMP (41) dan BS (42) setelah kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan diedarkan para pelaku pada malam tahun baru mendatang.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M Mardiyono menuturkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Prambanan, Sleman. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah DMP dengan barang bukti sabu pada akhir November lalu.
"Pertama, pelaku DMP kita amankan di Prambanan saat berada dekat lampu merah. Dia juga kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu," kata Mardiyono di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).
Mardiyono melanjutkan dari penangkapan itu, tersangka kedua yakni BS tidak lama juga turut diamankan di rumahnya. Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.
Baca Juga: Libur Nataru, Polda DIY Siapkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Jalur Menuju Tempat Wisata
Jika dijumlah secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari dua tersangka tersebut mencapai 19,06 gram. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka memesan sabu-sabu itu dari temannya.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan diedarkan dalam perayaan tahun baru nanti. Bahkan tersangka juga sudah memecahnya barang bukti tadi hingga 16 paket.
Masing-masing paket seberat 0,5 gram hingga 1 gram. Satu paket kecil itu, kata Mardiyono, bisa dijual oleh tersangka mencapai Rp1 juta.
"Masih ada 13 paket, 1 paket sudah terjual, 2 paket belum laku masih pada tersangka BS. Dia pesan barang lewat temannya tapi saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Jadi barang itu turunnya di Solo ada satu paket, lalu diambil dan ditaruh di rumah BS. Untuk selanjutnya minta bantuan diedarkan," terangnya.
Disampaikan Mardiyono, tersangka DMP diketahui sudah dua kali memesan paket sabu-sabu. Dengan rincian satu paket berisi 10 gram yang mencapai harga Rp8 juta.
Baca Juga: Bantu Warga Desa Wisata Nglanggeran, Smartfren dan Polda DIY Bagikan Sembako
"DMP ini residivis kasus yang sama. Dia beli 10 gram sabu-sabu pada 5 November kemarin harganya Rp8 juta. Baru bayar DP Rp5 juta, nanti barang turun bayar lagi Rp3 juta," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan