Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 28 Desember 2021 | 19:15 WIB
Operasi gabungan yang digelar oleh DPP, Disperindag, dan Satpol PP Kota di empat pasar tradisional. (SuaraJogja.id/HO-Pemkot Jogja)

SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mengadakan operasi gabungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP Kota Jogja. Operasi gabungan kali ini menyasar empat pasar tradisional yakni Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede. 

"Di empat pasar itu kami mendapat 16 pedagang daging yang tidak mentaati izin," papar Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPP Kota Jogja Imam Nurwahid pada Selasa (28/12/2021). 

Imam menyampaikan, belasan pedagang daging tersebut belum tertib soal kelengkapan surat perizinan pedagang daging. Beberapa perizinan yang perlu dimiliki pedagang daging seperti surat her keuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal. 

"Surat ini untuk memastikan mutu dan kualitas serta keamanan daging yang akan dijual," jelasnya. 

Baca Juga: Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik, Segini Harganya di Kota Jogja

Selanjutnya mereka mendapat pembinaan langsung di tempat. Pembinaan yang dilakukan ialah edukasi tentang ketertiban perizinan yang harus dilakukan, sanitasi, hingga ketentuan kios/los. 

"Kami lakukan pembinaan dan pengarahan di lokasi pasar-pasar tersebut," ucapnya. 

Tidak hanya itu, ada lima pedagang yang dipanggil dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Jogja.  Panggilan ini terkait dengan kepatuhan kelengkapan perizinan, peredaran daging yang dijual di Kota Pelajar ini. 

"Panggilan ini masih terkait dengan perizinan penjualan daging. Dimungkinkan karena ada unsur kesengajaan dan ada tindakan berulang maka harus dilakukan tindakan lebih tegas," katanya. 

Menurut dia, secara umum pedagang-pedagang sudah tertib soal perizinan dan kelengkapan. Namun demikian, supaya lebih tertib lagi, harus dilakukan pembinaan. 

Baca Juga: Sidak di 4 Pasar, DPP Kota Jogja Temukan 16 Pedagang Daging Belum Lengkapi Persyaratan

Ke depan operasi gabungan penertiban ini akan lebih intensif, tidak hanya terbatas pada hari raya tertentu. Sehingga pembinaan kepada pedagang lebih komprehensif. 

"Kami bertugas pada sisi pengawasan sampai perizinan, Disperindag akan membina soal kewajiban pedagang untuk pengelolaan kios dan los," ujarnya.

Load More