SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mengadakan operasi gabungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP Kota Jogja. Operasi gabungan kali ini menyasar empat pasar tradisional yakni Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede.
"Di empat pasar itu kami mendapat 16 pedagang daging yang tidak mentaati izin," papar Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPP Kota Jogja Imam Nurwahid pada Selasa (28/12/2021).
Imam menyampaikan, belasan pedagang daging tersebut belum tertib soal kelengkapan surat perizinan pedagang daging. Beberapa perizinan yang perlu dimiliki pedagang daging seperti surat her keuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal.
"Surat ini untuk memastikan mutu dan kualitas serta keamanan daging yang akan dijual," jelasnya.
Baca Juga: Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik, Segini Harganya di Kota Jogja
Selanjutnya mereka mendapat pembinaan langsung di tempat. Pembinaan yang dilakukan ialah edukasi tentang ketertiban perizinan yang harus dilakukan, sanitasi, hingga ketentuan kios/los.
"Kami lakukan pembinaan dan pengarahan di lokasi pasar-pasar tersebut," ucapnya.
Tidak hanya itu, ada lima pedagang yang dipanggil dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Jogja. Panggilan ini terkait dengan kepatuhan kelengkapan perizinan, peredaran daging yang dijual di Kota Pelajar ini.
"Panggilan ini masih terkait dengan perizinan penjualan daging. Dimungkinkan karena ada unsur kesengajaan dan ada tindakan berulang maka harus dilakukan tindakan lebih tegas," katanya.
Menurut dia, secara umum pedagang-pedagang sudah tertib soal perizinan dan kelengkapan. Namun demikian, supaya lebih tertib lagi, harus dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Sidak di 4 Pasar, DPP Kota Jogja Temukan 16 Pedagang Daging Belum Lengkapi Persyaratan
Ke depan operasi gabungan penertiban ini akan lebih intensif, tidak hanya terbatas pada hari raya tertentu. Sehingga pembinaan kepada pedagang lebih komprehensif.
"Kami bertugas pada sisi pengawasan sampai perizinan, Disperindag akan membina soal kewajiban pedagang untuk pengelolaan kios dan los," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali