SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mengadakan operasi gabungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP Kota Jogja. Operasi gabungan kali ini menyasar empat pasar tradisional yakni Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede.
"Di empat pasar itu kami mendapat 16 pedagang daging yang tidak mentaati izin," papar Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPP Kota Jogja Imam Nurwahid pada Selasa (28/12/2021).
Imam menyampaikan, belasan pedagang daging tersebut belum tertib soal kelengkapan surat perizinan pedagang daging. Beberapa perizinan yang perlu dimiliki pedagang daging seperti surat her keuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal.
"Surat ini untuk memastikan mutu dan kualitas serta keamanan daging yang akan dijual," jelasnya.
Baca Juga: Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik, Segini Harganya di Kota Jogja
Selanjutnya mereka mendapat pembinaan langsung di tempat. Pembinaan yang dilakukan ialah edukasi tentang ketertiban perizinan yang harus dilakukan, sanitasi, hingga ketentuan kios/los.
"Kami lakukan pembinaan dan pengarahan di lokasi pasar-pasar tersebut," ucapnya.
Tidak hanya itu, ada lima pedagang yang dipanggil dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Jogja. Panggilan ini terkait dengan kepatuhan kelengkapan perizinan, peredaran daging yang dijual di Kota Pelajar ini.
"Panggilan ini masih terkait dengan perizinan penjualan daging. Dimungkinkan karena ada unsur kesengajaan dan ada tindakan berulang maka harus dilakukan tindakan lebih tegas," katanya.
Menurut dia, secara umum pedagang-pedagang sudah tertib soal perizinan dan kelengkapan. Namun demikian, supaya lebih tertib lagi, harus dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Sidak di 4 Pasar, DPP Kota Jogja Temukan 16 Pedagang Daging Belum Lengkapi Persyaratan
Ke depan operasi gabungan penertiban ini akan lebih intensif, tidak hanya terbatas pada hari raya tertentu. Sehingga pembinaan kepada pedagang lebih komprehensif.
"Kami bertugas pada sisi pengawasan sampai perizinan, Disperindag akan membina soal kewajiban pedagang untuk pengelolaan kios dan los," ujarnya.
Berita Terkait
-
Deflasi dan PHK: Jeritan Pedagang Pasar Johar Baru, Tukang Bajaj Pun Ikut Merana
-
5 Tips Belanja ke Pasar Tradisional: Nikita Willy dan Winona Harus Tahu!
-
Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Pasar Tradisional di Jakarta Sepi Pembeli
-
Ke Pasar Tradisional Pakai Outfit Sederhana, Indah Permatasari Tetap Kece
-
Terjunkan 400 Petugas, Puluhan Bangunan Liar Bong Suwung di Kota Jogja Dirobohkan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya