Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:45 WIB
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kalau secara resmi saya belum tahu dari Kanwil kan mungkin belum ada relevansinya untuk mereka memberitahu kami tapi dari pelapor kami sudah ada info-info itu," ujar Budi.

Budi menuturkan sejauh sepengetahuannya SNE serta empat orang petugas Lapas Pakem lainnya merupakan terlapor atas dugaan kasus penganiayaan WBP itu. Sedangkan statusnya sendiri masih diperiksa dan nonaktif.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuat ORI DIY harus bisa mempercepat proses penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan permintaan informasi terkait hal tersebut kepada Kanwil Kemenkumham DIY. 

"Karena hasil klarifikasi itu nanti bisa kita jadikan tambahan di LAHP. Kalau ternyata misalkan kesimpulan kita perannya sangat nyata dan masif itu kan kebijakan seperti itu kan tidak peka dengan rasa keadilan dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik

"Tapi kan itu harus kita klarifikasi dulu. Kita tidak boleh menyimpulkan hanya dari satu pihak. Jadi saya enggak bisa mengomentari lebih jauh sih kalau masalah itu, tunggu LAHP selesai. Namun itu kita catat dan ada kemungkinan kita bisa minta penjelasan juga mengenai itu nanti," sambungnya.

Budi memastikan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait dengan sejumlah petugas yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Termasuk dengan penarikan dan penonaktifan lima orang petugas Lapas Pakem yang itu murni dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. 

"Kami belum pernah menyampaikan saran itu (pengaktifan kembali), itu pasti karena akan menunggu LAHP kami selesai dulu. Dan kalau sudah terjadi (promosi jabatan) kan tidak mungkin ditunda," jelasnya.

Diketahui saat ini LAHP dari ORI DIY sendiri sudah memasuki tahap akhir. Masih ada proses kompilasi keterangan saksi, terperiksa serta tahapan analisis akhir yang perlu dilakukan.

"Kalau hasil kesimpulan kita kuat menyatakan bahwa ada pihak-pihak petugas tertentu yang terbukti dan dominan kemudian ternyata orang-orang itu bukan mendapatkan sanksi tapi malah dipromosikan, akan menjadi catatan tersendiri di LAHP. Mau seperti apa treatment kepada mereka itu kita harus diskusikan lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Selain di Lapas Narkotika, ORI DIY Ungkap Dugaan Kekerasan Juga Terjadi di Lapas Ini

Sebelumnya ORI DIY menerima laporan dari sejumlah eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (1/11/2021) lalu. Laporan itu terkait dengan dugaan tindakan penyiksaan oleh oknum-oknum di Lapas Pakem tersebut.

Load More