SuaraJogja.id - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditahan di penjara Pomdam Jaya lantaran menabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021). Alih-alih menyelamatkan para korban karena bilang akan dibawa ke rumah sakit tapi beberapa kemudian dua mayat korban ditemukan di Sungai Serayu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, perkembangan terkini terkait dengan kasus tersebut. Diketahui dari hasil pemeriksaan yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah adalah Kolonel Inf Priyanto. Itu berdasarkan hasil informasi dari ketiga pelaku, dua lainnya ialah Koptu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopda Ahmad Sholeh (AS).
"Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf Priyanto. Sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan," ungkapnya di sela-sela tinjauan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul pada Jumat (31/12/2021).
Selanjutnya pada Senin (3/1/2022) mendatang akan dilakukan rekonstruksi kecelakaan di Nagreg dan kemungkinan akan langsung dilanjutkan ke Jembatan Serayu.
"Tapi kalau besok agak lama maka di TKP kedua atau Jembatan Serayu akan digelar pada Selasa (4/1/2021)," ujarnya.
Mantan KSAD itu menyatakan bahwa jajarannya sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik yang akan selesai pada Kamis (6/1/2021) pekan depan. Jika pemberkasan sudah selesai akan dilimpahkan ke oditur.
"Oditur juga sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan karena Oditur kan masih di bawah saya," tegasnya.
Kala ditanya mengenai motif ketiga pelaku yang membuang korban ke sungai, menurutnya, apapun motifnya masih dilakukan pendalaman. Namun, apa yang telah mereka perbuat sudah banyak melanggar pasal.
"Khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Belum lagi pasal lainnya seperti 328, 333, 338, 359, dan 55 KUHP dan juga UU Nomor 22 tahun 2009. Jadi begitu banyak pasalnya, intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.
Baca Juga: Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
Upaya ke depan guna mencegah munculnya oknum TNI, ia menegaskan bahwa semua jenis pelanggaran akan diproses hukum.
"Misalnya seluruh tindakan yang melanggar hukum, tidak ada lagi penanganan yang sifatnya kemudian tidak diproses secara hukum," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul
-
Anggota DPR Usul Segera Panggil Panglima TNI dan KSAD, Agendakan Rapat Bahas Hal Ini
-
Tegas soal Anggota TNI Tabrak Sejoli, Andika Perkasa Ingin Pelaku Dihukum Maksimal
-
Bertemu Pemuka Agama, Panglima TNI Bahas Perdamaian Konflik di Papua
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up