SuaraJogja.id - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditahan di penjara Pomdam Jaya lantaran menabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021). Alih-alih menyelamatkan para korban karena bilang akan dibawa ke rumah sakit tapi beberapa kemudian dua mayat korban ditemukan di Sungai Serayu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, perkembangan terkini terkait dengan kasus tersebut. Diketahui dari hasil pemeriksaan yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah adalah Kolonel Inf Priyanto. Itu berdasarkan hasil informasi dari ketiga pelaku, dua lainnya ialah Koptu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopda Ahmad Sholeh (AS).
"Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf Priyanto. Sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan," ungkapnya di sela-sela tinjauan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul pada Jumat (31/12/2021).
Selanjutnya pada Senin (3/1/2022) mendatang akan dilakukan rekonstruksi kecelakaan di Nagreg dan kemungkinan akan langsung dilanjutkan ke Jembatan Serayu.
"Tapi kalau besok agak lama maka di TKP kedua atau Jembatan Serayu akan digelar pada Selasa (4/1/2021)," ujarnya.
Mantan KSAD itu menyatakan bahwa jajarannya sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik yang akan selesai pada Kamis (6/1/2021) pekan depan. Jika pemberkasan sudah selesai akan dilimpahkan ke oditur.
"Oditur juga sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan karena Oditur kan masih di bawah saya," tegasnya.
Kala ditanya mengenai motif ketiga pelaku yang membuang korban ke sungai, menurutnya, apapun motifnya masih dilakukan pendalaman. Namun, apa yang telah mereka perbuat sudah banyak melanggar pasal.
"Khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Belum lagi pasal lainnya seperti 328, 333, 338, 359, dan 55 KUHP dan juga UU Nomor 22 tahun 2009. Jadi begitu banyak pasalnya, intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.
Baca Juga: Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
Upaya ke depan guna mencegah munculnya oknum TNI, ia menegaskan bahwa semua jenis pelanggaran akan diproses hukum.
"Misalnya seluruh tindakan yang melanggar hukum, tidak ada lagi penanganan yang sifatnya kemudian tidak diproses secara hukum," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul
-
Anggota DPR Usul Segera Panggil Panglima TNI dan KSAD, Agendakan Rapat Bahas Hal Ini
-
Tegas soal Anggota TNI Tabrak Sejoli, Andika Perkasa Ingin Pelaku Dihukum Maksimal
-
Bertemu Pemuka Agama, Panglima TNI Bahas Perdamaian Konflik di Papua
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim