SuaraJogja.id - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditahan di penjara Pomdam Jaya lantaran menabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021). Alih-alih menyelamatkan para korban karena bilang akan dibawa ke rumah sakit tapi beberapa kemudian dua mayat korban ditemukan di Sungai Serayu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, perkembangan terkini terkait dengan kasus tersebut. Diketahui dari hasil pemeriksaan yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah adalah Kolonel Inf Priyanto. Itu berdasarkan hasil informasi dari ketiga pelaku, dua lainnya ialah Koptu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopda Ahmad Sholeh (AS).
"Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf Priyanto. Sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan," ungkapnya di sela-sela tinjauan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul pada Jumat (31/12/2021).
Selanjutnya pada Senin (3/1/2022) mendatang akan dilakukan rekonstruksi kecelakaan di Nagreg dan kemungkinan akan langsung dilanjutkan ke Jembatan Serayu.
"Tapi kalau besok agak lama maka di TKP kedua atau Jembatan Serayu akan digelar pada Selasa (4/1/2021)," ujarnya.
Mantan KSAD itu menyatakan bahwa jajarannya sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik yang akan selesai pada Kamis (6/1/2021) pekan depan. Jika pemberkasan sudah selesai akan dilimpahkan ke oditur.
"Oditur juga sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan karena Oditur kan masih di bawah saya," tegasnya.
Kala ditanya mengenai motif ketiga pelaku yang membuang korban ke sungai, menurutnya, apapun motifnya masih dilakukan pendalaman. Namun, apa yang telah mereka perbuat sudah banyak melanggar pasal.
"Khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Belum lagi pasal lainnya seperti 328, 333, 338, 359, dan 55 KUHP dan juga UU Nomor 22 tahun 2009. Jadi begitu banyak pasalnya, intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.
Baca Juga: Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
Upaya ke depan guna mencegah munculnya oknum TNI, ia menegaskan bahwa semua jenis pelanggaran akan diproses hukum.
"Misalnya seluruh tindakan yang melanggar hukum, tidak ada lagi penanganan yang sifatnya kemudian tidak diproses secara hukum," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul
-
Anggota DPR Usul Segera Panggil Panglima TNI dan KSAD, Agendakan Rapat Bahas Hal Ini
-
Tegas soal Anggota TNI Tabrak Sejoli, Andika Perkasa Ingin Pelaku Dihukum Maksimal
-
Bertemu Pemuka Agama, Panglima TNI Bahas Perdamaian Konflik di Papua
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?