Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:01 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Roji dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More