SuaraJogja.id - Mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual dari UMY, MKA beberapa waktu lalu menyampaikan penolakannya disebut melakukan tindakan pemerkosaan kepada ketiga korban. Aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim, hubungan badan bersama tiga korban dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.
Mengetahui hal ini, pihak kampus pun menyampaikan tanggapannya. UMY tidak mempersoalkan jika pelaku menolak disebut melakukan tindakan pelecehan seksual. Namun, kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya dipastikan merupakan tindakan asusila.
"Karena melakukan tindakan asusila, maka pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku sendiri dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], namun [mengaku] memang ada perbuatan asusila," ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dikonfirmasi, Kamis (13/01/2022).
Menurut Ria--sapaan Hijriyah, kasus MKA sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Dalam investigasi yang dilakukan, pelaku jelas-jelas melanggar disiplin etika mahasiswa.
Baca Juga: Giovanni Tobing Akui Mualaf Awalnya Akses Nikah, Eks Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa
Kalau pelaku menolak hubungan badannya dengan korban disebut pemerkosaan, maka pihak kampus menyerahkannya kepada keputusan pengadilan. Namun hingga saat ini, ketiga korban masih belum melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"[Pelaporan ke pihak kepolisian] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," tandasnya.
Sebelumnya dari unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, terdapat chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke kost. Tak hanya korban yang diduga mendapatkan pelecehan seksual pada September 2021 lalu, dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.
Karenanya pihak kampus pun mengambil kebijakan tegas kepada pelaku. Rektor UMY, Gunawan Budianto memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat.
Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.
Baca Juga: Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa, Ancam Tuntut Akun Medsos Kampus
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Aturan PP Keprotokolan yang Mengatur Pejabat Datang Terakhir Pulang Duluan Perlu Direvisi
-
Kekerasan Seksual Masih Terjadi di Lingkungan Kampus, Menteri PPPA Ungkap Penyebabnya
-
Melawan Dominasi Maskulin, Mengapa Kekerasan Seksual di Kampus Terus Terulang?
-
Siapa Prof Heru Kurnianto Tri Tjahjono? Guru Besar Ilmu Manajemen yang Serukan Tobat Etika dan Moral
-
Belum Ada Capres Tembus 40 Persen Suara, Forum Rektor PTMA Prediksi Pilpres Dua Putaran
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo