SuaraJogja.id - Mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual dari UMY, MKA beberapa waktu lalu menyampaikan penolakannya disebut melakukan tindakan pemerkosaan kepada ketiga korban. Aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim, hubungan badan bersama tiga korban dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.
Mengetahui hal ini, pihak kampus pun menyampaikan tanggapannya. UMY tidak mempersoalkan jika pelaku menolak disebut melakukan tindakan pelecehan seksual. Namun, kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya dipastikan merupakan tindakan asusila.
"Karena melakukan tindakan asusila, maka pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku sendiri dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], namun [mengaku] memang ada perbuatan asusila," ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dikonfirmasi, Kamis (13/01/2022).
Menurut Ria--sapaan Hijriyah, kasus MKA sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Dalam investigasi yang dilakukan, pelaku jelas-jelas melanggar disiplin etika mahasiswa.
Kalau pelaku menolak hubungan badannya dengan korban disebut pemerkosaan, maka pihak kampus menyerahkannya kepada keputusan pengadilan. Namun hingga saat ini, ketiga korban masih belum melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"[Pelaporan ke pihak kepolisian] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," tandasnya.
Sebelumnya dari unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, terdapat chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke kost. Tak hanya korban yang diduga mendapatkan pelecehan seksual pada September 2021 lalu, dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.
Karenanya pihak kampus pun mengambil kebijakan tegas kepada pelaku. Rektor UMY, Gunawan Budianto memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat.
Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.
Baca Juga: Giovanni Tobing Akui Mualaf Awalnya Akses Nikah, Eks Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Giovanni Tobing Akui Mualaf Awalnya Akses Nikah, Eks Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa
-
Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa, Ancam Tuntut Akun Medsos Kampus
-
UMY Akui Ada Kekerasan Seksual, Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
-
Permendikbud 30 Dorong Korban Kekerasan Seksual di Kampus Berani Melapor
-
Tak Hanya Satu, Mahasiswa UMY Cabuli Tiga Korban
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan