SuaraJogja.id - Mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual dari UMY, MKA beberapa waktu lalu menyampaikan penolakannya disebut melakukan tindakan pemerkosaan kepada ketiga korban. Aktivis dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tersebut mengklaim, hubungan badan bersama tiga korban dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.
Mengetahui hal ini, pihak kampus pun menyampaikan tanggapannya. UMY tidak mempersoalkan jika pelaku menolak disebut melakukan tindakan pelecehan seksual. Namun, kejadian antara pelaku dan ketiga korbannya dipastikan merupakan tindakan asusila.
"Karena melakukan tindakan asusila, maka pimpinan universitas mengeluarkan keputusan DO (drop out-red) tetap dengan tidak hormat meski pelaku sendiri dalam pernyataannya [menolak disebut memperkosa], namun [mengaku] memang ada perbuatan asusila," ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dikonfirmasi, Kamis (13/01/2022).
Menurut Ria--sapaan Hijriyah, kasus MKA sudah ditangani Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. Dalam investigasi yang dilakukan, pelaku jelas-jelas melanggar disiplin etika mahasiswa.
Kalau pelaku menolak hubungan badannya dengan korban disebut pemerkosaan, maka pihak kampus menyerahkannya kepada keputusan pengadilan. Namun hingga saat ini, ketiga korban masih belum melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"[Pelaporan ke pihak kepolisian] belum diputuskan, ini masih pendekatan [ke korban]. MKA sudah bukan mahasiwa UMY," tandasnya.
Sebelumnya dari unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers, terdapat chat korban dengan terduga MKA. Dalam chat tersebut, korban diperkosa oleh pelaku setelah diajak ke kost. Tak hanya korban yang diduga mendapatkan pelecehan seksual pada September 2021 lalu, dua korban lain pun akhirnya terbuka menyampaikan kasus serupa yang dialaminya sebelum 2018 lalu.
Karenanya pihak kampus pun mengambil kebijakan tegas kepada pelaku. Rektor UMY, Gunawan Budianto memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal MKA dengan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat.
Pemberhentian ini didasarkan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiwa sejak 2 hingga 5 Januari 2022 lalu. Kebijakan pemberhentian pelaku sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMU Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021.
Baca Juga: Giovanni Tobing Akui Mualaf Awalnya Akses Nikah, Eks Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Giovanni Tobing Akui Mualaf Awalnya Akses Nikah, Eks Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa
-
Mahasiswa UMY Tolak Disebut Pemerkosa, Ancam Tuntut Akun Medsos Kampus
-
UMY Akui Ada Kekerasan Seksual, Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
-
Permendikbud 30 Dorong Korban Kekerasan Seksual di Kampus Berani Melapor
-
Tak Hanya Satu, Mahasiswa UMY Cabuli Tiga Korban
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank