SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meminta jasa persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro disetop untuk sementara. Alasannya karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik, skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi, rencana tersebut tujuannya memang untuk keselamatan publik. Meski demikian, pelarangan menyeluruh di semua tempat dan semua waktu, dan semua kondisi dianggap kurang tepat.
"Semua kota semestinya bisa melihat lebih jauh ke depan ketika ada fenomena baru di kota lain atau di dunia, sehingga aturan ada dahulu sebelum para pelaku bisnis berinvestasi untuk memberikan solusi yang tidak bisa disediakan oleh suatu kota. Dalam hal ini adalah problem mobilitas di perkotaan," jelasnya kepada SuaraJogja.id pada Kamis (13/1/2022).
Arif memaparkan, menjamurnya persewaan skuter listrik ini lantaran jadi solusi untuk pergerakan yang lebih cair. Moda transportasi ini, hingga kini belum tersedia khususnya di segmen first and last mile.
Misalnya first mile adalah dari perjalanan dari rumah ke halte, atau yang last mile adalah dari kantong parkir ke lokasi atraksi wisata yang dituju.
"Solusi skuter listrik sewa menjadi menarik karena wisatawan tidak harus memiliki atau membawa sendiri. Aturan dan protokol keselamatan itu yang kemudian penting untuk dibuat," ujarnya.
Sementara apabila menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, sambungnya, sering kali segmen awal atau akhir masih cukup jauh untuk ditempuh dengan hanya jalan kaki. Moda yang tersedia seperti sepeda motor maupun sepeda masih terlalu besar untuk perkotaan yang padat dan tidak luwes ketika harus diangkut atau ditenteng masuk ke dalam ruang atau melewati area terlarang.
"Ini cocok juga untuk wisatawan yang umumnya tidak membawa kendaraan dan total tempuh saat berjalan kaki dalam sehari cukup jauh," katanya.
Sisi positif dari adanya skuter listrik ialah tidak menimbulkan polusi di tempat dioperasikannya.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
"Karena ini kan digerak oleh listrik jadi tidak ada polusi yang dihasilkan," imbuh dia.
Untuk itu, dia berpesan kepada pihak terkait agar komunikasi publiknya harus tersampaikan sebagai perlindungan publik. Dan kebijakannya dilaksanakan dengan mengatur penggunaan berdasarkan ruang, waktu dan kondisi lingkungan.
"Jika ada yang kemudian melanggar maka perlu ada tindakan. Hal tersebut sebagaimana tidak hanya bagi pengguna skuter listrik, tapi bahkan pejalan kaki, PKL, dan pengguna ruang publik yang lain jika sudah mengganggu keselamatan diri dan orang lain perlu ada tindakan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya
-
Inja Ngaku Tak Percaya Cetak Dua Gol: Janji Beri yang Terbaik untuk PSS Sleman Lawan Kendal Tornado
-
Rahasia di Balik Cacing Tanah: Inovasi IoT Mahasiswa UGM Bisa Ubah Sampah Jadi Pupuk Premium