SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meminta jasa persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro disetop untuk sementara. Alasannya karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik, skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi, rencana tersebut tujuannya memang untuk keselamatan publik. Meski demikian, pelarangan menyeluruh di semua tempat dan semua waktu, dan semua kondisi dianggap kurang tepat.
"Semua kota semestinya bisa melihat lebih jauh ke depan ketika ada fenomena baru di kota lain atau di dunia, sehingga aturan ada dahulu sebelum para pelaku bisnis berinvestasi untuk memberikan solusi yang tidak bisa disediakan oleh suatu kota. Dalam hal ini adalah problem mobilitas di perkotaan," jelasnya kepada SuaraJogja.id pada Kamis (13/1/2022).
Arif memaparkan, menjamurnya persewaan skuter listrik ini lantaran jadi solusi untuk pergerakan yang lebih cair. Moda transportasi ini, hingga kini belum tersedia khususnya di segmen first and last mile.
Misalnya first mile adalah dari perjalanan dari rumah ke halte, atau yang last mile adalah dari kantong parkir ke lokasi atraksi wisata yang dituju.
"Solusi skuter listrik sewa menjadi menarik karena wisatawan tidak harus memiliki atau membawa sendiri. Aturan dan protokol keselamatan itu yang kemudian penting untuk dibuat," ujarnya.
Sementara apabila menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, sambungnya, sering kali segmen awal atau akhir masih cukup jauh untuk ditempuh dengan hanya jalan kaki. Moda yang tersedia seperti sepeda motor maupun sepeda masih terlalu besar untuk perkotaan yang padat dan tidak luwes ketika harus diangkut atau ditenteng masuk ke dalam ruang atau melewati area terlarang.
"Ini cocok juga untuk wisatawan yang umumnya tidak membawa kendaraan dan total tempuh saat berjalan kaki dalam sehari cukup jauh," katanya.
Sisi positif dari adanya skuter listrik ialah tidak menimbulkan polusi di tempat dioperasikannya.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
"Karena ini kan digerak oleh listrik jadi tidak ada polusi yang dihasilkan," imbuh dia.
Untuk itu, dia berpesan kepada pihak terkait agar komunikasi publiknya harus tersampaikan sebagai perlindungan publik. Dan kebijakannya dilaksanakan dengan mengatur penggunaan berdasarkan ruang, waktu dan kondisi lingkungan.
"Jika ada yang kemudian melanggar maka perlu ada tindakan. Hal tersebut sebagaimana tidak hanya bagi pengguna skuter listrik, tapi bahkan pejalan kaki, PKL, dan pengguna ruang publik yang lain jika sudah mengganggu keselamatan diri dan orang lain perlu ada tindakan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman