SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meminta jasa persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro disetop untuk sementara. Alasannya karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik, skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi, rencana tersebut tujuannya memang untuk keselamatan publik. Meski demikian, pelarangan menyeluruh di semua tempat dan semua waktu, dan semua kondisi dianggap kurang tepat.
"Semua kota semestinya bisa melihat lebih jauh ke depan ketika ada fenomena baru di kota lain atau di dunia, sehingga aturan ada dahulu sebelum para pelaku bisnis berinvestasi untuk memberikan solusi yang tidak bisa disediakan oleh suatu kota. Dalam hal ini adalah problem mobilitas di perkotaan," jelasnya kepada SuaraJogja.id pada Kamis (13/1/2022).
Arif memaparkan, menjamurnya persewaan skuter listrik ini lantaran jadi solusi untuk pergerakan yang lebih cair. Moda transportasi ini, hingga kini belum tersedia khususnya di segmen first and last mile.
Misalnya first mile adalah dari perjalanan dari rumah ke halte, atau yang last mile adalah dari kantong parkir ke lokasi atraksi wisata yang dituju.
"Solusi skuter listrik sewa menjadi menarik karena wisatawan tidak harus memiliki atau membawa sendiri. Aturan dan protokol keselamatan itu yang kemudian penting untuk dibuat," ujarnya.
Sementara apabila menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, sambungnya, sering kali segmen awal atau akhir masih cukup jauh untuk ditempuh dengan hanya jalan kaki. Moda yang tersedia seperti sepeda motor maupun sepeda masih terlalu besar untuk perkotaan yang padat dan tidak luwes ketika harus diangkut atau ditenteng masuk ke dalam ruang atau melewati area terlarang.
"Ini cocok juga untuk wisatawan yang umumnya tidak membawa kendaraan dan total tempuh saat berjalan kaki dalam sehari cukup jauh," katanya.
Sisi positif dari adanya skuter listrik ialah tidak menimbulkan polusi di tempat dioperasikannya.
Baca Juga: Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
"Karena ini kan digerak oleh listrik jadi tidak ada polusi yang dihasilkan," imbuh dia.
Untuk itu, dia berpesan kepada pihak terkait agar komunikasi publiknya harus tersampaikan sebagai perlindungan publik. Dan kebijakannya dilaksanakan dengan mengatur penggunaan berdasarkan ruang, waktu dan kondisi lingkungan.
"Jika ada yang kemudian melanggar maka perlu ada tindakan. Hal tersebut sebagaimana tidak hanya bagi pengguna skuter listrik, tapi bahkan pejalan kaki, PKL, dan pengguna ruang publik yang lain jika sudah mengganggu keselamatan diri dan orang lain perlu ada tindakan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya