SuaraJogja.id - Terdakwa korupsi dana ASABRI Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat itu bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam kasus ini terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana yang perbarengan. Artinya, terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana kemudian melakukan tindak pidana yang lain sebelum tindak pidana yang pertama diadili.
"Jadi meskipun salah satu kemudian yang Jiwasraya itu diadili terlebih dahulu tetapi kan setelah jatuh pidana di Jiwasraya kemudian tidak melakukan tindak pidana korupsi di Asabri," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Kamis (20/1/2022).
Dilanjutkan Zaenur, karena kemudian tindakan yang bersangkutan tidak termasuk dalam kategori pengulangan tindak pidana maka syarat untuk penjatuhan pidana mati tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga kondisi pidana mati dalam tindak pidana korupsi bisa dijatuhkan. Di antaranya kondisi perberatan saat korupsi dilakukan dalam situasi bencana, kedua krisis ekonomi atau keuangan, ketiga adalah pengulangan tindak pidana.
"Nah tiga syarat itu tidak terpenuhi dalam konteks perbuatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat. Oleh karena itu saya berpendapat bahwa Heru Hidayat tidak dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim itu sudah seharusnya. Karena memang syarat untuk dijatuhi pidana mati tidak terpenuhi," terangnya.
Namun terkait dengan pidana nihil yang dijatuhkan majelis hakim, kata Zaenur, memang dimungkinkan untuk menyerap pidana maksimal yang sudah dijatuhkan sesuai dengan aturan KUHP. Mengingat pidana mati tidak mungkin dijatuhkan kepada terdakwa sebanyak dua kali.
"Tetapi menurut saya, karena KUHP itu di Pasal 193 ayat 1 itu menyatakan bahwa kalau terdakwa berhasal harus dijatuhi pidana. Maka seharusnya majelis hakim bisa menjatuhkan pidana seumur hidup bersyarat kepada Heru Hidayat," ungkapnya.
Baca Juga: PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
Ia memaparkan pidana seumur hidup dari kasus PT. Asabri itu tidak perlu dijalankan jika pidana seumur hidup Jiwasraya itu sudah dijalankan. Tetapi pidana seumur hidupnya PT. Asabri dijalankan kalau misalnya terjadi perubahan kondisi pada pidana seumur hidupnya Jiwasraya.
Hal itu guna mengantisipasi jika nantinya Heru Hidayat menerima perubahan pidana. Misalnya melalui pidana hukum dengan peninjauan kembali atau upaya-upaya hukum lainnya.
"Misalnya diubah hukumannya, melalui proses peninjauan kembali begitu ya, misalnya di situ diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun maka kondisi pidana seumur hidupnya (kasus) Asabri itu menjadi berlaku begitu," urainya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Ignatius Eko Purwanto sebelumnya telah memvonis nihi Heru sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asabri.
Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan, Eko menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Meski demikian, Eko berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali hak-hak tertentu.
Berita Terkait
-
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
-
Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!
-
18 Kapal Dikembalikan, Hakim Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah Milik Heru Hidayat
-
Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun
-
Divonis Nihil Hakim, Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK