Heru sendiri memang telah divonis maksimal pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa.
Hakim anggota, Ali Muhtarom menjelaskan ada tiga alasan tuntutan jaksa tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Pertama, jaksa menuntut Heru dengan pasal berbeda yang digunakan dalam dakwaan.
Heru didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, jaksa menuntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 di UU yang sama.
Selain itu, majelis hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan Heru telah melakukan tindak pidana korupsi sesusai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Tak hanya itu, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian hukuman mati dalam pasal tersebut tidak diwajibkan atau bersifat fakultatif.
Berita Terkait
-
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
-
Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!
-
18 Kapal Dikembalikan, Hakim Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah Milik Heru Hidayat
-
Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun
-
Divonis Nihil Hakim, Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru
-
KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana