Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 20 Januari 2022 | 22:14 WIB
Terdakwa korupsi dana ASABRI, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi ASABRI oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara korupsi PT Asabri ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari PT Asabri, yakni Rp22,78 triliun. 

"Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Lantaran itu, Burhanuddin menyatakan, mengajukan banding. Pun hal tersebut telah diperintahkannya secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus. 

Baca Juga: Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini

"Saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding,” katanya. 

Load More