SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.
Namun di satu sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis nihil yang diberikan kepada terdakwa belum sesuai. Hingga Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pun menyatakan untuk mengajukan banding terkait hal tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai justru seharusnya Kejaksaan lebih berfokus kepada pengembalian uang negara itu bukan sebaliknya.
"Menurut saya itu (pengembalian uang negara) yang seharusnya menjadi fokus dari Kejaksaan. Karena tujuan dari penegakan hukum anti korupsi salah satunya adalah pengembalian keuangan negara," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (20/1/2022).
Pasalnya, disampaikan Zaenur, Jaksa Penutut Umum (JPU) sendiri juga sudah berhasil membuktikan perbuatan terdakwa. Hal itu yang kemudian membuat majelis hakim memberi putusan terkait dengan uang pengganti tersebut.
"Jaksa juga berhasil membuktikan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus dengan putusan salah satunya adalah uang pengganti ya itu juga belasan triliun ya, itu yang seharusnya menjadi fokus kejaksaan saat ini," ungkapnya.
Pernyataan dari Zaenur itu bukan tanpa alasan. Melainkan sebagai persiapan juga nantinya ketika putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mengingat juga bahwa kerugian yang diderita negara sendiri tidak sedikit atas kasus tersebut. Sehingga pengembalian kerugian akan sangat bermanfaatan dengan segala proses yang perlu dilalui.
"Fokusnya sebaiknya ke sana untuk melakukan nanti kalau sudah inkrah untuk bisa melakukan eksekusi, karena kerugian keuangan negara sangat besar dan ini juga bukan proses yang mudah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar itu," ujarnya.
Baca Juga: Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini
Diberitakan sebelumnya majelis hakim telah memerintahkan penarikan harta yang dimiliki oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terlebih harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).
Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik