Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 20 Januari 2022 | 22:30 WIB
Sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Musi Banyuasin Nonaktif Dody Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, diikuti terdakwa dan dua saksi Herman Mayori dan Eddy Umari secara daring, Kamis (20/1/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

SuaraJogja.id - Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dody Reza Alex disebut sudah menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Uang suap yang diterima Dody Reza Alex tersebut sebagai bagian komitmen "fee" dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021.

"Pertama saya terima Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, uang itu saya serahkan ke Acan (staf Bupati Dody Reza) melalui saudara Irfan (Kabid di Dinas PUPR). Bupati bilang teknis penyerahan uang semua melalui Acan stafnya itu," kata Herman Mayori saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Menurut dia, uang tersebut diterimanya dari Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba sebagai titipan dari terdakwa Suhandy.

Baca Juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin

"Pertama saya dikasih Rp1 miliar dari Eddy Umari. Kedua Rp500 juta, dan Rp270 juta. Tapi seingat saya cuma bagian pertama dan kedua untuk Bupati. Sedangkan yang dua ratus juta saya tidak ingat, sebab untuk keperluan operasional, LSM dan sebagainya," kata dia di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz.

Sementara itu, saksi Eddy Umari yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut membenarkan bahwa dirinya telah dimintai tolong oleh terdakwa Suhandy untuk memberikan uang tersebut kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

"Suhandy yang minta tolong saya untuk memberikan 'fee' itu kepada Herman Mayori," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Dody Reza Alex juga disebut sudah mengadakan pertemuan dengan terdakwa Suhandy di sebuah apartemen di Jakarta pada Januari 2021.

Menurut Herman Mayori pertemuan itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Dody Reza Alex untuk membahas plotingan besaran nilai dari empat paket proyek yang bakal diberikan kepada Suhandy sebagai calon rekanan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Setelah pertemuan tersebut Dody Reza Alex menyetujui empat proyek itu diberikan kepada Suhandy senilai Rp15 miliar.

Load More