Adapun persentase pemberian "fee" dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang ini ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan termasuk juga terdakwa Suhandy.
Masing-masing saksi ialah Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muba dan terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara dihadirkan secara daring.
Kemudian saksi Achmad Fadly selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba dihadirkan secara langsung di persidangan.
Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dengan maksud untuk memenangkan empat proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Pemberian sejumlah "fee" tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka