Adapun persentase pemberian "fee" dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang ini ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan termasuk juga terdakwa Suhandy.
Masing-masing saksi ialah Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Muba dan terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara dihadirkan secara daring.
Kemudian saksi Achmad Fadly selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Irfan selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba dihadirkan secara langsung di persidangan.
Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dengan maksud untuk memenangkan empat proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Pemberian sejumlah "fee" tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia